BREAKING NEWS

Setelah Pergantian Menteri Keuangan, Industri Kripto Indonesia Menanti Arah Baru Kebijakan Digital

Pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia membuka perhatian baru terhadap perkembangan ekonomi digital, termasuk bagaimana arah kebijakan fiskal dan perpajakan aset kripto akan berkembang di masa mendatang.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Perubahan kepemimpinan tersebut menjadi perhatian sektor aset digital karena Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam aspek fiskal, meskipun pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kerangka regulasi saat ini, perpajakan aset kripto mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto serta tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen untuk transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) domestik.

Bagi industri, tahap berikutnya bukan hanya mengenai besaran pajak, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan pengguna, dan daya saing ekosistem digital Indonesia.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan perkembangan industri aset digital membutuhkan komunikasi berkelanjutan antara regulator dan pelaku usaha.

"Ekosistem aset digital yang sehat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan industri agar inovasi dapat berkembang dengan tetap menjaga kepatuhan serta perlindungan konsumen," ujar Yudho.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi pasar yang besar, tetapi tantangan berikutnya adalah membangun ekosistem yang mampu bersaing di tingkat global.

Pasar domestik yang besar menjadi modal penting, namun menurut Yudho, ukuran pasar bukan satu-satunya indikator keberhasilan industri.

"Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global," katanya.

Ia menilai pengembangan produk, inovasi teknologi, kepastian regulasi, serta kemampuan menarik pelaku industri internasional akan menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi Indonesia di sektor aset digital.

Regulasi Pajak Jadi Bagian dari Transformasi Digital

Perhatian terhadap kebijakan pajak aset kripto juga muncul di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital global.

Berdasarkan laporan Chainalysis pada 2026, aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai US$457 miliar sepanjang 2025.

Indonesia tercatat memiliki potensi aktivitas kena pajak sekitar US$10,1 miliar, mencakup capital gain, pendapatan berbasis aset digital, serta transaksi pembayaran.

Namun, perkembangan teknologi blockchain juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Aktivitas seperti DeFi, transaksi peer-to-peer, dan penggunaan dompet digital pribadi menjadi area yang membutuhkan pendekatan regulasi yang terus berkembang.

Bagi industri, arah kebijakan ke depan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan bagaimana Indonesia memanfaatkan peluang ekonomi digital.

Dengan jumlah pengguna dan potensi pasar yang besar, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat ekosistem aset digital nasional selama inovasi berjalan seiring dengan regulasi yang jelas.

"Indonesia memiliki potensi besar. Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan potensi tersebut menjadi ekosistem global yang kompetitif dengan tetap mengutamakan kepatuhan dan perlindungan konsumen," pungkas Yudho.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar