OJK Perketat Pengawasan Afiliasi Asing di Pasar Kripto Nasional

oleh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan temuan terbaru terkait afiliasi asing di tiga pedagang aset kripto terdaftar di Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu Tokocrypto, Upbit Indonesia, dan BTSE Indonesia, memiliki keterkaitan dengan entitas luar negeri, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan temuan ini dalam pernyataan resmi. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi poin utama dalam pengungkapan ini. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Afiliasi Asing di Pedagang Aset Kripto Indonesia

Tokocrypto, yang telah diketahui memiliki afiliasi dengan Binance, menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang ketat untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi risiko eksternal. Ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Upbit Indonesia terafiliasi dengan Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Sementara itu, BTSE Indonesia terhubung dengan BTSE Holdings Ltd yang terdaftar di kawasan Afrika Timur. OJK menekankan pentingnya prinsip Know Your Entity (KYE) dalam memastikan transparansi dan keamanan operasional.

Regulasi dan Kewajiban Pelaporan

Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur kewajiban pelaporan afiliasi asing bagi pedagang aset kripto. Peraturan ini mengharuskan setiap pedagang untuk melaporkan struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi kepada OJK, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi manipulasi pasar.

Pelaporan yang transparan memungkinkan OJK untuk memantau dan menilai potensi risiko yang terkait dengan afiliasi asing. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya bagi investor di Indonesia. Kejelasan hubungan ini juga membantu dalam perlindungan konsumen dari praktik yang tidak etis.

Pentingnya Transparansi dan Pengawasan

Transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas industri kripto di Indonesia. Dengan mengetahui struktur kepemilikan dan afiliasi asing, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif. Hal ini untuk mencegah potensi risiko eksternal yang dapat mengganggu stabilitas pasar.

Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan ekosistem aset digital yang sehat dan berkelanjutan. OJK menekankan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan digital nasional.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Pengungkapan afiliasi asing ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan digital nasional. Meskipun kerjasama internasional sangat penting, semua aktivitas harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK akan terus memantau perkembangan struktur kepemilikan pedagang aset kripto dan mendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem kripto yang sehat, berdaya saing global, dan terlindungi dari pengaruh asing yang tidak terkendali.

Ke depan, OJK kemungkinan akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki afiliasi asing. Ini termasuk peningkatan proses verifikasi dan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah-langkah ini akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas ekosistem kripto Indonesia.

Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan peluang di pasar kripto. Peningkatan literasi keuangan akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan investasi yang bijak dan terhindar dari penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.