Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Cair Juni 2025: Rinciannya

oleh

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. Penting untuk diingat bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja atau insentif kerja lainnya. Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa bagian yang akan dijelaskan lebih detail berikut ini.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen-komponen ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang cukup bagi para pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

  • Gaji Pokok: Besarnya gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pensiunan.
  • Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji pokok berdasarkan golongan dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

  • Tunjangan Suami/Istri: Pensiunan PNS akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok mereka.
  • Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga pensiunan.

  • Tunjangan Anak: Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan maksimal dua anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Batasan usia dan status perkawinan anak ini bertujuan agar program bantuan ini tepat sasaran.

  • Tunjangan Pangan: Pemerintah memberikan tunjangan pangan setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa. Nilai uangnya sekitar Rp72.420 per jiwa.
  • Tunjangan pangan ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar para pensiunan.

    Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)

    Berikut rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa angka-angka ini hanyalah kisaran dan dapat bervariasi berdasarkan masa kerja. Untuk informasi lebih akurat, silakan merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

    Golongan I

    Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

    Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

    Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

    Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Golongan II

    IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

    IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

    IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

    IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Golongan III

    IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

    IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

    IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

    Golongan IV

    IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

    IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

    IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

    IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

    IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Dengan demikian, pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, dengan komponen-komponen yang telah dijelaskan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    No More Posts Available.

    No more pages to load.