Rumah Ahmad Sahroni Dirusak dan Dijarah, Pelaku Ditangkap?
Kerusuhan di depan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/8) berujung penjarahan. Ratusan orang yang awalnya berunjuk rasa, merusak rumah dan menjarah barang-barang berharga milik Sahroni. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan pelimpahan kasus ini. “Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9). Sebelumnya, kuasa hukum Sahroni melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9) malam.
Lima orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara. Proses penyelidikan masih berlanjut dengan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kronologi kejadian bermula dari aksi unjuk rasa di depan rumah Sahroni. Aksi tersebut kemudian berujung rusuh, dengan pelaku melempari rumah hingga kaca-kaca pecah. Massa yang semakin tak terkendali kemudian mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah, melakukan penjarahan.
Tidak hanya rumah, mobil mewah Sahroni yang terparkir di garasi juga menjadi sasaran amuk massa. Mereka menjarah uang, barang-barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR tersebut. Kerusakan yang terjadi cukup signifikan, baik pada bangunan maupun kendaraan.
“Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” tambah Ipda Maryati Jonggi menjelaskan perkembangan penanganan kasus ini. Polisi hingga kini masih fokus pada proses investigasi dan memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari berbagai sumber untuk memperkuat proses penyelidikan. Informasi dari media sosial dan rekaman CCTV akan dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi penjarahan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelaku dapat diadili.