Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Mujafar Salim, ditangkap Polda Metro Jaya. Lokataru melayangkan protes keras atas penangkapan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang menyalahi prosedur hukum.
Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, mengungkapkan proses penangkapan yang dinilai ilegal dan penuh kecacatan. Mereka ditangkap tanpa pemanggilan resmi dan pemeriksaan awal, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan ini dinilai sangat merugikan kedua aktivis tersebut.
“Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujafar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” tegas Fian.
Tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Delpedro dan Mujafar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dinilai Fian sangat prematur dan tanpa penjelasan detail. Tidak ada kejelasan mengenai siapa yang dihasut, usia anak yang dimaksud (jika ada kaitan UU Perlindungan Anak), serta bukti-bukti pendukung lainnya.
“Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” sambung Fian.
Fian mempertanyakan absennya proses pemanggilan dan pemeriksaan sebelum penangkapan. Keduanya langsung ditangkap di kantor Lokataru, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia menuntut transparansi dan proses hukum yang adil.
“Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” lanjutnya.
Penangkapan ini dianggap Fian sebagai tindakan brutal terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawasi pemerintahan dan memperjuangkan demokrasi serta HAM.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa penahanan seseorang menandakan status tersangka, dan proses hukum telah dilakukan sesuai tahapan yang berlaku.
“DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menambahkan bahwa proses penangkapan dan penahanan Delpedro Marhaen telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, detail mengenai proses penangkapan Mujafar Salim masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kebebasan berekspresi dan pengawasan sipil di Indonesia. Tindakan represif terhadap aktivis HAM semacam ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian sangatlah penting dalam kasus ini.