**Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Anak dan Pasangan!**
Pemerintah memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi memberikan tunjangan anak dan pasangan bagi PPPK dengan status kerja paruh waktu. Ini merupakan kabar baik yang dinantikan banyak PPPK.
Tunjangan anak diberikan dengan beberapa persyaratan. Anak yang berhak menerima tunjangan maksimal berusia 21 tahun, atau 25 tahun jika masih kuliah. Syarat lainnya adalah anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan orang tua.
Sementara itu, besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini bergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.
Meskipun gaji pokok lebih rendah, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama. Mereka tetap berhak atas jaminan sosial, jaminan kesehatan, hak cuti, dan kini juga tunjangan anak dan pasangan. Status kontrak mereka pun memberikan peluang untuk memperpanjang masa kerja sesuai kebutuhan instansi.
Kejelasan mengenai tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah tampaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh ASN, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Perlu diketahui juga bahwa informasi terkait besaran gaji dan tunjangan dapat berbeda, tergantung kebijakan masing-masing instansi. Informasi lebih detail sebaiknya dikonfirmasi langsung ke instansi terkait. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PPPK Paruh Waktu.