News  

Gugatan Pilbup Jayapura di MK: Haris Yoku Pilih Jalan Damai?

Avatar of Detikcoy
Gugatan Pilbup Jayapura di MK Haris Yoku Pilih Jalan Damai

Wakil Bupati Jayapura terpilih, Haris Richard Yocku (HRY), menyatakan penghormatan penuh terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L. Ormuseray-Asrin Rante Tasak, melalui Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem. Pasangan tersebut, yang diwakili kuasa hukum Ucok Edison Marpaung, mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura. HRY menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hal itu, kami sebagai paslon yang saat ini secara resmi KPU sudah menetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura. Ketika negara sudah menjamin kalau ada paslon lain yang (merasa) dirugikan dari tahapan (Pilbup) ini, jadi saya pikir tidak ada masalah dan saya sangat menghormati sekali,” ujar HRY dalam keterangan pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (16/2/2024). Pernyataan ini disampaikan HRY sembari menekankan pentingnya menghargai proses demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia bersama Bupati terpilih, Yunus Wonda, menganggap gugatan ke MK sebagai bagian dinamika Pilkada. Bahkan, sebelumnya, keduanya telah menyepakati sikap yang sama: “Bahwa kalau kami kalah satu suara saja, maka kami tidak akan bawa (gugat) ke MK. Karena siapapun yang menang, pak Yunus Wonda sudah sampaikan bahwa dia itu sudah dipilih oleh Tuhan untuk menjadi pemimpin,” ungkap HRY menjelaskan kesepakatan awal dengan Yunus Wonda.

HRY, mantan Ketua Partai Ummat Provinsi Papua, melihat gugatan pasangan calon nomor urut 3 sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi. “Namun demikian, saat ini kalau Tuhan dan juga masyarakat memilih kami (paslon nomor 2) untuk menjadi pemimpin. Kemudian ada yang mau ajukan gugatan, itu saya pikir tidak ada masalah. Sah-sah saja dan ini adalah bagian dari dinamika dalam pesta demokrasi. Karena negara sudah menjamin hal tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati. “Saat inikan kami tidak bisa bilang, kita yang menang. Si A atau si B yang menang, karena tahapan upaya hukum ini sedang berjalan. Makanya kami sampaikan kepada tim pemenangan dan juga tim koalisi, bahwa tugas kita saat ini hanyalah berdoa saja,” tambahnya. HRY berharap agar semua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas dan menunggu putusan MK.

HRY mengungkapkan rasa syukur atas ucapan selamat dan dukungan yang telah diterima dari pasangan calon nomor 4, Yohannis Manangsang Wally-Daniel Mebri, dan juga dari pasangan calon nomor 1, Ted Mokay-Pardi. Ia pun optimis pasangan calon nomor 5 akan menyusul memberikan dukungan.

“Kami dari pasangan nomor 2 ingin sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, terkhususnya kepada para aktivis maupun pemerhati politik di daerah ini untuk marilah kita jaga situasi Kamtibmas ini lewat jari-jari kita. Jangan memposting atau menshare sembarangan di media sosial, sehingga membuat masyarakat kita semakin bingung dengan keputusan yang sebenarnya belum diambil (diputuskan) oleh MK,” pesannya. Ia mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu putusan MK dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Bupati Jayapura terpilih, Yunus Wonda, menyerukan persatuan dan kesatuan pasca Pilkada. “Pertandingan sudah selesai. Marilah kita bersatu, tinggalkan rasa ego, pemahaman yang berbeda dan juga tinggalkan perbedaan-perbedaan pandangan, untuk kita kembali bersatu membangun Kabupaten Jayapura,” ajaknya. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan Kabupaten Jayapura.

Yunus Wonda menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan daerah. “Saya terbuka untuk semuanya siapa pun itu. Karena kepercayaan yang diberikan kepada saya dan pak Haris Yocku itu berasal dari dukungan semua masyarakat yang mendiami Kabupaten Jayapura,” tegas mantan Ketua DPR Papua ini. Ia berharap perbedaan pilihan politik tidak menghalangi upaya membangun Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *