Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengumuman tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas, mulai dari liburan hingga cuti kerja, jauh-jauh hari.
Total libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. Hal ini diputuskan setelah melalui pembahasan lintas kementerian. Menko PMK Pratikno menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9): “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kami putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama sebanyak 8 hari.”
Berikut daftar lengkap libur nasional tahun 2026:
1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).
Sementara itu, berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
1. 16 Februari: Tahun Baru Imlek.
2. 18 Maret: Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1948.
3. 20 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
4. 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
5. 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
7. 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
8. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama ini berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur berbagai jenis cuti ASN.
Menteri Agama, Nasrudin Umar, menambahkan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 telah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia. Ia menjelaskan, “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Budha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik.”
Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan teknis antara eselon 1 dan 2 bersama tiga menteri terkait.