News  

**Akhir Drama Adrian Gunadi: Pelarian Berujung Rompi Oranye di Qatar, Ada Apa?**

Avatar of Detikcoy
Akhir Drama Adrian Gunadi Pelarian Berujung Rompi Oranye di Qatar Ada Apa

Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap di Qatar pada September 2025, mengakhiri pelarian panjangnya setelah diduga melakukan penipuan investasi. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan skandal fintech gagal bayar yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Adrian Gunadi, yang sebelumnya menetap sebagai penduduk tetap di Doha, kini menghadapi proses hukum di Indonesia.

Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal Adrian yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui perusahaan bayangan yang menggunakan nama Investree. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,7 triliun, dengan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 sebagai respons atas pelanggaran tersebut. Polri kemudian menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Interpol menerbitkan red notice pada Februari 2025, mempercepat upaya penangkapan.

Namun, proses penangkapan Adrian di Qatar sempat terhambat oleh prosedur ekstradisi yang berpotensi memakan waktu hingga delapan tahun.

Untungnya, melalui kerja sama kepolisian atau police-to-police cooperation, jalan keluar ditemukan. Adrian akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia lebih cepat.

Dua hari setelah penangkapan di Qatar, Adrian tiba di Indonesia pada 26 September 2025. Ia ditampilkan di Bandara Soekarno-Hatta dengan mengenakan rompi oranye sebelum digiring ke tahanan.

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa jalur ekstradisi formal akan memakan waktu sangat lama.

“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten.

Untung menambahkan, “Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut.”

Dalam kesempatan yang sama, Untung menegaskan bahwa penangkapan Adrian merupakan hasil kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, yang dimulai sejak pertemuan Interpol General Assembly di Glasgow.

“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” jelasnya.

Untung melanjutkan dengan menjelaskan bahwa informasi mengenai pelaku yang menggelapkan uang nasabah didapat dari OJK.

“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambung Untung.

Untuk mengatasi hambatan prosedur diplomatik, aparat menggunakan mekanisme police-to-police cooperation. Jalur ini terbukti lebih efektif dan mempercepat pemulangan Adrian.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.

Sesampainya di Indonesia, Adrian langsung berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *