**Rokok Kembali Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Tegas**
Isu rokok kembali menjadi perhatian utama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kali ini, sorotan tertuju pada tingginya tarif cukai rokok di Indonesia serta maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kemenkeu bersama pihak terkait sedang merumuskan berbagai regulasi untuk melindungi pasar, termasuk rencana sentralisasi industri tembakau.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merajalela. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku industri.
**Tarif Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tidak Naik**
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan rokok ternama seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengungkapkan bahwa ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai, namun akhirnya memutuskan untuk tidak mengubahnya setelah mendengar masukan dari para pengusaha rokok.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,”
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.
**Sentralisasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Jadi Solusi**
Pemerintah berencana melakukan sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT). Konsep ini akan menyediakan fasilitas lengkap seperti mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai, mirip dengan konsep *one stop service* yang telah diterapkan di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.
Tujuan utama dari sentralisasi ini adalah untuk menarik para produsen rokok ilegal agar mau masuk ke dalam sistem yang legal. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,”
Upaya ini juga diharapkan dapat membersihkan peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Purbaya menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri, termasuk usaha kecil, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,”
**Evaluasi dan Penertiban: Langkah Tegas Kemenkeu**
Purbaya menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan sentralisasi IHT yang telah berjalan. Ia menyoroti beberapa kawasan IHT yang belum berjalan optimal.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,”
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan efektivitas kebijakan yang ada.
**Marketplace Diminta Perketat Penjualan Rokok Ilegal**
Kemenkeu telah meminta platform e-commerce untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok ilegal. Purbaya telah memanggil para pemilik platform e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan BliBli.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,”
Pihak marketplace sempat meminta waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan pembersihan, namun Purbaya meminta agar proses tersebut dipercepat.
Selain itu, Purbaya menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor. Ia juga mengancam akan melakukan penangkapan terhadap pihak yang masih nekat menjual rokok ilegal.
**Penyisiran Hingga ke Warung-Warung Kecil**
Selain menindak di platform e-commerce, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung kecil dan rantai pasok mereka.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,”
Purbaya menegaskan bahwa ia akan secara acak mendatangi tempat-tempat yang terindikasi menjual rokok ilegal.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,”