**MALANG, PROKOTA.COM** – Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua DPRD Kota Malang dari daerah pemilihan Kecamatan Kedung Kandang, kembali menggelar reses. Kali ini, reses ke-2 dilaksanakan di Gedung STIBA Malang. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan struktural partai.
Reses ini digelar meski masa penjaringan usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan telah berakhir sejak 6 Februari 2025. Amithya memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.
Dalam resesnya, Amithya menyoroti isu kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, berpotensi berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini menjadi perhatian karena adanya tuntutan dari masyarakat yang melakukan demonstrasi di Gedung DPRD.
Amithya menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Kami sudah lakukan antisipasinya dan kita menunggu perangkatnya saja, soal efficiency anggaran kita ikuti aturan mainnya, tetapi perangkatnya belum ada, ya kita tunggu,” tutur Amithya.
Mengenai isu kelangkaan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), Amithya mengungkapkan bahwa masalah ini telah diatasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar kelangkaan LPJ tidak terjadi lagi.
Selain itu, Amithya menyinggung tingginya angka anak putus sekolah di Kota Malang yang mencapai hampir empat ribu anak. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta mendata faktor-faktor penyebab anak putus sekolah, khususnya di Kecamatan Kedung Kandang.
Amithya juga menyampaikan informasi terkait sistem penerimaan siswa baru (SPMB) yang meliputi:
1. DOMISILI (Sistem Zonasi menjadi domisili)
2. AFIRMASI (Prestasi)
3. MUTASI (5%) dari luar daerah
Pada sesi kedua, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang, yang sebelumnya bernama Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), turut memberikan penjelasan. Bapenda bertugas mengelola pajak daerah, menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah, dan mengkoordinasi instansi lain.
Mochammad Sulton dari Bapenda Kota Malang menyampaikan informasi mengenai pajak bumi bangunan (PBB) serta pendapatan asli daerah dan pendapatan dari pusat.
Sulton menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat, terjadi penurunan anggaran dari pusat seiring dengan peningkatan pendapatan asli daerah.
Target Pemkot Malang dari sektor pajak adalah 73 miliar rupiah per tahun, yang berasal dari PBB dan pajak lainnya.
Sulton juga menambahkan bahwa sistem pembayaran pajak saat ini telah dipermudah.
“Sistem pembayaran pajak sekarang lebih dipermudah, Bapak/Ibu bisa membayar di mana saja, baik melalui shoppe, bank Jatim, Gopay dan banyak tempat bisa via online (e-banking) atau sistem pembayaran online lainnya (barcode),” terang Sulton.
**EDITOR : Sam Agus**