News  

Kemnaker Tegas Batasi Jam Kerja Sopir Logistik, Ini Efeknya untuk Trayek Jauh

Avatar of Detikcoy
Kemnaker Tegas Batasi Jam Kerja Sopir Logistik Ini Efeknya untuk Trayek Jauh

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan jam kerja bagi para pekerja, khususnya sopir kendaraan logistik. Aturan yang dimaksud adalah batas maksimal 8 jam kerja per hari.

Kepatuhan terhadap aturan ini dianggap krusial untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Bukan hanya untuk sopir, tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya. Kondisi kelelahan akibat bekerja di luar batas waktu yang wajar berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pentingnya Kepatuhan Jam Kerja

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya perusahaan transportasi untuk memperhatikan jam kerja sopir. Perjalanan yang melebihi 8 jam kerja sehari harus dihindari, dan perusahaan wajib menyediakan dua sopir untuk satu perjalanan jika rute yang ditempuh sangat jauh.

Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi.

Penerapan Sistem Dua Sopir

Afriansyah mencontohkan penerapan sistem dua sopir pada bus antarkota. Sistem ini memungkinkan sopir beristirahat dan bergantian mengemudi, sehingga mengurangi risiko kelelahan dan kecelakaan.

Ia mengatakan, “Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,”

Dukungan Menko IPK

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga turut mendukung implementasi aturan jam kerja 8 jam bagi sopir truk logistik. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan tersebut demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi.

AHY menyoroti bahwa aturan tersebut sudah ada, tetapi belum sepenuhnya dijalankan. Hal ini mengakibatkan risiko kecelakaan dan insiden yang merugikan.

AHY menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan taraf hidup para sopir truk logistik yang seringkali menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial dalam pekerjaan mereka.

Tantangan dan Solusi

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti mengungkapkan adanya praktik sopir logistik yang menggunakan obat-obatan terlarang untuk menjaga stamina. Ia menyebutkan bahwa beberapa sopir harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya hanya dalam waktu 14 jam tanpa istirahat yang cukup.

Ika menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan.

Ia mengatakan: “Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *