News  

KPK Bongkar Korupsi Haji: Rp 100 Miliar Uang Jamaah Dikembalikan, Ada Apa?

Avatar of Detikcoy
KPK Bongkar Korupsi Haji Rp 100 Miliar Uang Jamaah Dikembalikan Ada Apa

Jakarta, JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber dana yang dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2024. Uang yang telah disita dan dikembalikan ke KPK hingga saat ini mencapai hampir Rp 100 miliar. Proses pengungkapan kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya pengembalian uang yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana yang dikelola oleh agen travel haji dan umrah. Dana tersebut berasal dari pembayaran jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus. KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sumber Dana Korupsi Kuota Haji

Dana yang dikembalikan tersebut mengalir ke sejumlah pihak melalui berbagai perantara, termasuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag). KPK kini sedang berupaya menelusuri aliran dana tersebut secara rinci. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.

Aliran Dana Melalui Berbagai Jalur

Penyidik KPK tengah mendalami jalur perantara dalam aliran dana korupsi. Jalur tersebut diduga melibatkan asosiasi agen haji dan umrah, serta pihak-pihak lain yang berperan menyalurkan dana ke pejabat Kemenag.

“Itu kan uang yang dikelola biro travel dari pembayaran para jamaah. Dalam prosesnya, ada dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama melalui beragam perantara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Penyitaan dan Pengembalian Uang

Penyitaan terhadap miliaran rupiah uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Tujuannya untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

“Harapannya perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga bagaimana kami bisa mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian keuangan negara,” tegas Budi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Setyo menyampaikan bahwa pimpinan KPK masih menunggu laporan rinci dari tim penyidik terkait pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.

“Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama ada informasi tentang aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Penetapan Tersangka dan Momentum yang Tepat

KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji pada momentum yang tepat. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

“Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan bahwa tidak ada masalah lain dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga tengah mengusut aliran dana ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Masalah lain nggak ada kok,” pungkasnya.

Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Jerat Hukum

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum. Jerat hukumnya adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *