News  

Oegroseno Bongkar Reformasi Polri, Singgung Tito dan Perkap yang Kontroversial

Avatar of Detikcoy
Oegroseno Bongkar Reformasi Polri Singgung Tito dan Perkap yang Kontroversial

Berikut adalah penulisan ulang artikel dengan gaya jurnalistik:

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno turut memberikan pandangannya terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyoroti beberapa isu strategis yang perlu menjadi fokus utama komisi tersebut dalam upaya perbaikan internal kepolisian.

Pembentukan komisi ini sendiri terdiri dari dua tim. Pertama, tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025. Kedua, tim bentukan Presiden Prabowo yang diresmikan pada 7 November 2025. Oegroseno menyampaikan pandangannya ini melalui video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.

Fokus pada Perbaikan Peraturan Kapolri

Oegroseno menekankan pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri. Ia menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait dengan penegakan hukum.

Sorotan terhadap Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Mantan Wakapolri ini menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, yang dinilainya menjadi isu krusial dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa peraturan tersebut berpotensi mengabaikan aspek kepastian hukum bagi masyarakat.

Oegroseno mengutip pernyataan dari beberapa tokoh, termasuk Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang juga turut membahas isu ini. Ia berharap agar Komisi Reformasi Polri dapat memberikan perubahan signifikan dalam penyusunan Peraturan Kapolri di masa mendatang.

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana di lingkungan Kepolisian. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti dasar penyidikan, prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, dan ketentuan mengenai penghentian penyidikan.

Oegroseno juga menyinggung bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dibuat pada masa jabatan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Perbandingan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Oegroseno juga menyoroti perbedaan dalam pembentukan Peraturan Kapolri pada masa lalu dan saat ini. Ia menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek teknis dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkap Oegroseno.

Oegroseno khawatir bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dapat menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait penyelidikan dan penyidikan. Ia mengkhawatirkan hal ini dapat menciptakan seolah-olah penyelidikan menjadi bagian yang terpisah dari penyidikan.

Komposisi Komisi Reformasi Polri

Komisi Reformasi Internal Polri beranggotakan 52 Perwira Tinggi (Pati). Komjen Chrysnanda Dwilaksana menjabat sebagai ketua komisi ini. Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Prabowo terdiri dari 11 tokoh.

Berikut adalah tokoh-tokoh yang dilantik oleh Prabowo dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri:

  • Jimly Asshiddiqie
  • Yusril Ihza Mahendra
  • Otto Hasibuan
  • Tito Karnavian
  • Supratman Andi Agtas
  • Mahfud MD
  • Ahmad Dofiri
  • Listyo Sigit
  • Idham Aziz
  • Badrodin Haiti
  • Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa output dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya akan berupa rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden dan internal kepolisian.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *