Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit: Peran Iwan Kurniawan Terungkap

oleh

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini berdasarkan bukti cukup yang ditemukan penyidik terkait pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1.088.650.808.028.

Iwan diduga terlibat dalam korupsi tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan keterlibatan Iwan dalam beberapa tindakan. Ia menandatangani surat permohonan kredit dan terlibat dalam proses yang diduga manipulatif.

“Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” ujar Nurcahyo. Pernyataan ini disampaikan dalam kanal Youtube Kejaksaan RI pada Rabu, 13 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pengaturan dalam proses pengajuan kredit.

Selain itu, Iwan juga menandatangani surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020. Surat-surat tersebut menyertakan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif. Iwan diduga mengetahui bahwa peruntukan kredit tersebut tidak sesuai prosedur. Ketidaksesuaian peruntukan kredit ini merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan.

Iwan merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka lain yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB. Mereka diduga terlibat konspirasi dalam memberikan kredit kepada Sritex yang melanggar aturan.

Sebelas tersangka lainnya adalah: Iwan Setiawan Lukminto (kakak Iwan Kurniawan dan mantan Dirut Sritex), Zainuddin Mapa (mantan Direktur Utama Bank DKI), Dicky Syahbandinata (mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023).

Daftar tersangka juga termasuk Babay Farid Wazadi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Tahun 2019-2022), Pramono Sigit (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021), Yuddy Renaldi (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2026), dan Benny Riswandi (Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-2023).

Tersangka lainnya adalah Supriyanto (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014-2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017-2020), dan Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020). Mereka semua diduga terlibat dalam skema pemberian kredit yang merugikan negara.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028. Angka ini berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank DKI (Rp149 miliar), BJB (Rp543 miliar), dan Bank Jateng (Rp395 miliar), yang hingga kini belum dapat dilunasi oleh Sritex. Besarnya kerugian negara menunjukkan dampak signifikan dari kejahatan korupsi ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman bagi para tersangka. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting terkait pengawasan dan tata kelola dalam sektor perbankan dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.