Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar terkait kewajiban membayar Rp100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Misbakhun menekankan pentingnya klarifikasi informasi ini kepada masyarakat.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” jelas Misbakhun. Pernyataan tegas ini bertujuan untuk mencegah keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Pemerintah, melalui PPATK, telah mengaktifkan kembali sejumlah rekening yang diblokir, terutama rekening yang berstatus *dormant* atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Namun, Misbakhun mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi kebijakan pemblokiran rekening. Kurangnya informasi yang jelas kepada masyarakat menyebabkan kebingungan, terutama bagi mereka yang rekeningnya diblokir meskipun tidak terlibat aktivitas ilegal. Banyak pemilik rekening yang merasa dirugikan karena ketidakpahaman mereka terhadap prosedur dan alasan pemblokiran.
Bagi pemilik rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, Misbakhun menjelaskan bahwa mereka cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank terkait tanpa dipungut biaya. Proses aktivasi ini relatif mudah dan tidak memerlukan pembayaran tambahan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Presiden telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan biaya. Arahan ini telah ditindaklanjuti oleh seluruh perbankan nasional, baik bank Himbara maupun bank swasta. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah pemblokiran rekening dan memastikan kepastian hukum bagi nasabah.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” tegas politisi Partai Golkar tersebut. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengurangi keresahan di masyarakat.
PPATK sendiri memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah aliran dana ilegal. Namun, mekanisme pemblokiran ini perlu terus disempurnakan untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan pemblokiran rekening disarankan untuk segera menghubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi dan bantuan. Saluran komunikasi yang jelas dan responsif dari pihak bank sangat penting untuk mengatasi masalah ini dengan cepat dan efektif. Transparansi informasi juga akan sangat membantu mencegah timbulnya kesalahpahaman.
Ke depannya, peningkatan sosialisasi dan transparansi dalam kebijakan pemblokiran rekening sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan kerugian bagi masyarakat. Pemerintah juga diharapkan untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap mekanisme pemblokiran rekening agar lebih efektif dan adil.