Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Kenaikan signifikan ini meningkatkan plafon dari Rp 5 miliar menjadi Rp 20 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perumahan dan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan persetujuan tersebut dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa KUR ini bersifat *revolving* dan ditujukan untuk UMKM. “Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp 5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya menjadi Rp 20 miliar Pak Menteri (Maruarar Sirait). Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah setuju,” ujar Airlangga.
Kenaikan plafon KUR Perumahan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini diutarakan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara). Ia yakin kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian. “Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi. Seperti yang BPS sampaikan ya,” kata Ara.
Meskipun begitu, detail skema KUR Perumahan masih belum diungkapkan secara rinci. Ara menjelaskan bahwa aturan yang seharusnya rilis pada akhir Juli 2025 masih belum dapat diakses publik. Namun, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan akan segera dilakukan.
Sosialisasi akan menjangkau berbagai pihak, termasuk pengembang, perbankan, kontraktor, dan pemilik *homestay*. Tujuannya adalah untuk memastikan program ini berjalan efektif dan merata. “Kita akan sosialisasikan segera. Jadi saya tentu kalau sudah diizinkan saya akan sosialisasikan ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya,” jelas Ara.
Sosialisasi direncanakan pada bulan Agustus 2025. Namun, pelaksanaannya menunggu terbitnya tiga peraturan pemerintah terkait: Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan. Peraturan-peraturan ini akan mengatur secara detail skema penyaluran KUR Perumahan. “Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” tutup Ara.
Peningkatan plafon KUR ini diharapkan dapat memicu pembangunan perumahan yang lebih besar dan terjangkau. Dengan dana yang lebih besar, diharapkan akan lebih banyak rumah dibangun, sehingga dapat membantu mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Program ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor konstruksi.
Pemerintah perlu memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait KUR Perumahan agar program ini dapat berjalan dengan efektif. Sosialisasi yang komprehensif dan mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penyaluran dana tepat sasaran. Selain itu, perlu dikaji pula strategi untuk memastikan keterlibatan perbankan dalam menyalurkan KUR ini secara optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Perlu juga diperhatikan potensi dampak terhadap inflasi akibat peningkatan permintaan material bangunan. Pemerintah perlu menyiapkan strategi antisipatif untuk mencegah lonjakan harga yang dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat keberhasilan program KUR Perumahan ini. Evaluasi berkala terhadap dampak program ini terhadap perekonomian nasional juga sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.