Hari Buruh: DPR Desak Perlindungan Pekerja Amid Lonjakan PHK

oleh

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan kritik tajam dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025. Ia menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum untuk merefleksikan nasib jutaan pekerja di Indonesia. Negara, menurutnya, harus hadir secara aktif dan berpihak kepada para pekerja.

Salah satu sorotan utama Nurhadi adalah lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Sektor industri padat karya dan teknologi digital menjadi yang paling terdampak. Di balik angka PHK yang meningkat pesat, terdapat dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi keluarga para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka PHK yang mengkhawatirkan. Sebanyak 18.610 tenaga kerja terkena PHK hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi (57,37%, atau 10.677 orang), diikuti Jambi (3.530 orang) dan Jakarta (2.650 orang).

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah PHK juga sangat tinggi, mencapai 77.965 orang. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan proporsi tertinggi (21,91%). Kondisi ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Dampak PHK terhadap Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Nurhadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap gelombang PHK yang terus terjadi, khususnya yang menimpa pekerja kontrak dan outsourcing. Kelompok ini, menurutnya, merupakan pihak paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Kebijakan efisiensi dan restrukturisasi perusahaan seringkali mengorbankan kesejahteraan mereka.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini. Di balik istilah efisiensi dan restrukturisasi, terdapat banyak kehidupan yang terdampak. Masa depan para buruh, khususnya pekerja kontrak dan outsourcing, berada dalam ancaman serius. Perlu tindakan nyata untuk melindungi mereka.

Solusi Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan

Nurhadi menyoroti ketimpangan antara ketersediaan lapangan kerja dan surplus angkatan kerja sebagai akar masalah. Untuk mengatasi hal ini, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret, diantaranya:

  • Memberikan proteksi yang memadai bagi korban PHK.
  • Meningkatkan bantuan sosial dan tunjangan transisi kerja.
  • Menetapkan upah minimum yang layak dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal ini.
  • Memberikan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri.
  • Memperluas proyek padat karya untuk menyerap tenaga kerja.
  • Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja informal dan migran.

Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan yang melakukan PHK secara massal dan tidak memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang dirumahkan.

Evaluasi UU Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja

Nurhadi juga mendorong Komisi IX DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia menilai, beberapa pasal dalam UU tersebut masih terlalu berpihak kepada industri dan belum memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja.

Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja dan mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Regulasi yang pro-buruh dan melindungi pekerja dari eksploitasi sangat penting untuk diwujudkan.

Menghormati Hak-Hak Buruh

Nurhadi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menghormati buruh sebagai manusia yang berhak atas kehidupan yang layak. Buruh, menurutnya, membutuhkan kepastian, bukan hanya janji-janji. Kepastian berupa upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan saat kehilangan pekerjaan merupakan makna sejati dari keadilan sosial bagi para pekerja.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik, melindungi hak-hak buruh, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ini adalah kunci untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.