Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas terhadap layanan Worldcoin dan WorldID. Mereka membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pemindaian retina yang mencurigakan di beberapa wilayah, seperti Depok dan Bekasi. Langkah ini merupakan respon cepat atas potensi risiko terhadap keamanan data dan privasi masyarakat.
Pembekuan TDPSE ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan risiko keamanan lainnya. Kominfo akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran dan Investigasi Kominfo
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait Worldcoin. PT. Terang Bulan Abadi, yang diduga terlibat dalam kegiatan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada keamanan data pengguna.
Lebih lanjut, layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan identitas sebenarnya dan menghindari pengawasan yang seharusnya diterapkan.
Peraturan dan Sanksi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur secara jelas kewajiban pendaftaran dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran, denda, pemblokiran akses, hingga pencabutan izin operasional. Kominfo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Aktivitas Worldcoin dan Kekhawatiran Privasi
Aktivitas Worldcoin yang melibatkan pemindaian retina telah menimbulkan kekhawatiran terkait privasi data pengguna. Meskipun Worldcoin mengklaim prosesnya aman dan tidak menyimpan foto atau informasi pribadi secara langsung, teknologi enkripsi yang digunakan tetap perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan keamanannya. Penggunaan data biometrik seperti scan retina memerlukan mekanisme pengamanan data yang sangat ketat dan transparan.
Proses pemindaian retina dan penawaran imbalan berupa uang tunai kepada peserta menimbulkan pertanyaan mengenai motivasi dan tujuan sebenarnya di balik pengumpulan data tersebut. Kominfo perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk menjamin keamanan data dan melindungi hak-hak konsumen.
Tanggung Jawab dan Peran Masyarakat
Kominfo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi ekosistem digital dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dan melindungi data pribadi. Masyarakat perlu memahami risiko yang terkait dengan penggunaan layanan digital yang tidak jelas legalitasnya dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dalam industri teknologi. Perlindungan data pribadi dan keamanan siber harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Kominfo menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Mereka akan terus berupaya untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di antara penyelenggara layanan digital.