Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Aturan ini menjadi sorotan karena selama ini batas usia seringkali menjadi penghalang bagi pencari kerja, terutama mereka yang lebih berpengalaman namun berada di atas usia tertentu.
SE tersebut menekankan pentingnya rekrutmen yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif. Penerapannya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih kompetitif dan terbuka bagi semua kalangan, tanpa memandang usia. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini bukan berarti penghapusan total batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Perkecualian Batasan Usia dalam Rekrutmen
Meskipun SE tersebut secara umum melarang diskriminasi usia, terdapat pengecualian. Batas usia masih diizinkan diterapkan jika jenis pekerjaan atau jabatan membutuhkan kemampuan fisik tertentu yang secara langsung berhubungan dengan usia. Contohnya, pekerjaan yang membutuhkan stamina tinggi secara fisik atau pekerjaan yang memerlukan ketajaman penglihatan tertentu. Namun, penerapan batasan usia ini harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa batasan usia yang diterapkan benar-benar relevan dan tidak diskriminatif. Mereka perlu dapat membuktikan bahwa persyaratan tersebut penting untuk keberhasilan pekerjaan dan bukan sekadar preferensi perusahaan. Hal ini penting untuk mencegah perusahaan menyalahgunakan aturan ini untuk membatasi kesempatan kerja bagi kelompok usia tertentu.
Menentukan Relevansi Batasan Usia
Untuk menentukan relevansi batasan usia, perusahaan harus melakukan analisis pekerjaan yang rinci. Analisis ini harus mengidentifikasi kemampuan fisik dan mental yang benar-benar diperlukan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan tersebut. Jika kemampuan tersebut dapat dipenuhi oleh kandidat dari berbagai kelompok usia, maka tidak ada alasan untuk menerapkan batasan usia.
Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan. Misalnya, jika pekerjaan membutuhkan kekuatan fisik yang tinggi, perusahaan bisa mempertimbangkan untuk menyediakan pelatihan atau peralatan khusus untuk membantu karyawan dari berbagai kelompok usia menjalankan tugas mereka dengan efektif.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi
SE ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan kerja bagi semua kalangan, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan karena batasan usia. Penerapannya akan mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kompetensi dan keterampilan kandidat, bukan hanya usia. Hal ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Namun, implementasi SE ini juga menghadapi tantangan. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada perusahaan agar mereka memahami dan menerapkan aturan ini dengan benar. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
SE ini juga memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas kerap mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen. Aturan ini menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama dengan orang lain tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitasnya. Perusahaan harus memastikan proses rekrutmen yang inklusif dan menyediakan akomodasi yang diperlukan bagi penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli berharap SE ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, inklusif, dan kompetitif. Dengan fokus pada kompetensi dan keterampilan, Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan potensi seluruh warganya tanpa memandang usia atau disabilitas.
Keberhasilan implementasi SE ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga pencari kerja. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan SE ini dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi dunia kerja di Indonesia.