News  

Bom KPK! Data Kuota Haji 2024 Terungkap, Kepala BPKH Diperiksa

Avatar of Detikcoy
Bom KPK Data Kuota Haji 2024 Terungkap Kepala BPKH Diperiksa

Rahasia Kuota Haji 2024: KPK Periksa Bos BPKH

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji menjadi prioritas utama.

Fadlul hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan sebelumnya. Seluruh informasi yang dibutuhkan KPK telah diserahkan secara lengkap. “Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” ujar Fadlul seusai diperiksa.

Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, jelasnya, berpedoman pada UU Nomor 34 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, dan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. BPKH berkomitmen untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian demi jamaah haji.

“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” imbuhnya.

BPKH secara berkala menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah dan publik. Laporan tersebut mencakup pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Fadlul berharap proses hukum ini dapat memperkuat kepercayaan publik.

“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tegas Fadlul.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Langkah pencegahan ini untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyidikan.

Meskipun penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *