Polemik royalti lagu yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya menemui titik terang. DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan sejumlah organisasi penyanyi mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan tersebut. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk mengakhiri dinamika yang terjadi dan menjaga suasana tetap kondusif. “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam memutar atau menyanyikan lagu.
Dasco memastikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan rampung dalam dua bulan ke depan. Selama masa penyelesaian RUU tersebut, penarikan royalti lagu akan tetap berjalan, namun dipusatkan di LMKN untuk memastikan transparansi. Proses penarikan royalti akan diaudit secara berkala untuk menjamin akuntabilitas.
“Semua pihak sepakat, dalam dua bulan ini berkonsentrasi menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Tadi juga disepakati bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil dilakukan audit untuk memastikan transparansi kegiatan penarikan royalti selama ini,” tegas Dasco. Ia menekankan komitmen untuk menjaga iklim dunia permusikan agar tetap harmonis.
Proses audit berkala ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti lagu. Dengan demikian, diharapkan polemik seputar royalti dapat benar-benar terselesaikan dan para pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil dan transparan. LMKN akan berperan sentral dalam proses ini.
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu. RUU Hak Cipta yang tengah digodok diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan jelas bagi perlindungan hak cipta di Indonesia. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para seniman dan kreator.
Selain Dasco, rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan jajaran Komisioner LMKN. Perwakilan dari berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), termasuk VISI dan AKSI, juga turut hadir.
Sejumlah musisi ternama turut berpartisipasi dalam rapat tersebut, menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan polemik royalti. Musisi yang hadir antara lain Piyu “Padi”, Ariel “Noah”, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Kehadiran mereka memberikan sinyal positif bagi penyelesaian masalah ini secara komprehensif.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan royalti lagu di Indonesia. Dengan adanya pengawasan dan transparansi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta iklim yang lebih kondusif bagi perkembangan industri musik nasional. Pembahasan RUU Hak Cipta menjadi kunci penting dalam mencapai tujuan tersebut. Harapannya, RUU tersebut akan melindungi hak cipta para seniman dan memastikan distribusi royalti yang adil dan transparan.