News  

Deddy Corbuzier Meradang: Etika Pengadilan Agama Jaksel Dipertanyakan, Ada Apa?

Avatar of Detikcoy
Deddy Corbuzier Meradang Etika Pengadilan Agama Jaksel Dipertanyakan Ada Apa

Deddy Corbuzier angkat bicara, bukan hanya soal isu perceraiannya, tetapi juga mempertanyakan etika Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Gosip perceraian selebriti memang selalu menjadi santapan hangat publik. Kali ini, giliran Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa yang menjadi sorotan. Rumor keretakan rumah tangga mereka langsung menyebar luas.

Namun, ada yang berbeda dari tanggapan Deddy kali ini. Ia memilih untuk fokus pada isu yang lebih krusial, yaitu etika Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melalui video di Instagram pribadinya, Deddy tidak membela diri dari gosip miring, melainkan mengkritisi pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan publik.

Deddy Corbuzier menyoroti respons Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap kabar perceraiannya yang dianggap melanggar etika. Ia menyentil keras pihak pengadilan karena dinilai telah membocorkan informasi yang seharusnya dirahasiakan.

“Dibilang gila pun gua nggak peduli,” tegas Deddy, mengabaikan gosip yang beredar.

Yang menjadi perhatian Deddy adalah respons dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada media. Ketika dikonfirmasi wartawan, Humas PA Jaksel menyebutkan bahwa berkas nama lengkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa “belum ada” dalam sistem mereka. Pernyataan inilah yang memicu reaksi keras dari Deddy.

Deddy mempertanyakan etika lembaga hukum yang dianggap telah dilangkahi. Ia merasa heran dengan pernyataan “belum ada” yang dilontarkan oleh pihak pengadilan.

“Yang gua masalahin adalah… Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa ngomong ‘berkasnya belum ada’,” ungkap Deddy.

Ia menekankan bahwa bukan itu yang menjadi masalah utama, melainkan prinsip kerahasiaan yang dilanggar.

“Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang nggak ada. Dan yang paling penting bukan itu,” tegasnya.

Kritik Deddy bukan tanpa dasar hukum. Ia menyinggung prinsip kerahasiaan dalam proses hukum, khususnya kasus perceraian. Deddy mempertanyakan, bukankah perceraian adalah perkara yang wajib bersifat tertutup?

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2 yang mengatur bahwa pemeriksaan gugatan perceraian harus dilakukan dalam sidang tertutup. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerahasiaan.

Deddy merinci ada empat jenis perkara yang harus disidangkan secara tertutup, dan salah satunya adalah kasus perceraian.

“Kena ya kamu sama saya,” ujar Deddy dengan nada penuh penekanan.

Inti dari polemik ini bukan sekadar soal apakah Deddy benar-benar mendaftar cerai atau tidak. Menurut Deddy, pengadilan seharusnya hanya memproses perkara yang masuk, bukan malah menjadi sumber informasi bagi media. Bahkan, jika harus memberikan konfirmasi, idealnya hanya menyebutkan inisial, bukan nama lengkap.

Pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut nama lengkap, bagi Deddy, sudah melampaui batas kerahasiaan dan berpotensi memicu kegaduhan publik.

Deddy mempertanyakan tujuan dari tindakan tersebut.

“Tapi Anda nyebarin kalau ada artis mau cerai dan sebagainya Anda yang nyebarin, datengin media langsung. Tujuannya apa?” tuntutnya.

Bagi Deddy, ini bukan soal “ada” atau “belum ada” berkas, melainkan tentang moral yang harus dijaga sebagai lembaga peradilan. Ia menekankan pentingnya etika dan integritas.

Seorang warganet bernama @jul*anr*meser berkomentar bahwa pendaftaran perkara memang tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Namun, Deddy tetap berpegang pada prinsip kerahasiaan persidangan.

“yang masuk hanya inisial sesuai permintaan. Yg dilakukan ibu ini adalah menjawab dengan pertanyaan nama lengkap,” timpal Deddy.

Meskipun pendaftaran perkara bersifat terbuka, Pasal 80 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989 menekankan proses persidangan harus tertutup. Lembaga peradilan memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga kerahasiaan dalam perkara sensitif seperti perceraian.

Deddy Corbuzier mengakhiri kritiknya dengan pertanyaan yang menohok: “Moral Anda di mana?” Sebuah pertanyaan yang mengingatkan akan pentingnya etika dan integritas bagi pejabat di lembaga peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *