DPR Yakin Revisi KUHAP Perkuat Peran Advokat, Polri Setuju

oleh

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan, khususnya terkait penguatan peran advokat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, optimis bahwa Polri dan Kejaksaan Agung tidak akan keberatan dengan perubahan ini. Ia telah berdiskusi langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai hal tersebut.

Habiburokhman menyatakan bahwa Kapolri Sigit menyambut positif poin-poin revisi yang bertujuan menyeimbangkan kekuatan negara dengan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum. “Selama ini state (negara) begitu powerful, warga negara begitu low battery. Begitu sangat tidak punya power,” ungkap Habiburokhman.

Revisi KUHAP ini, menurut Habiburokhman, memang akan mengurangi kekuatan negara, khususnya bagi penyidik Polri. Namun, ini dipandang sebagai langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih profesional. Kapolri sendiri menginginkan penyidik yang lebih profesional dan tidak lagi menggunakan cara-cara represif dalam menjalankan tugasnya. “Bukan zamannya lagi menyidik dengan injak kaki, bukan zamannya lagi menyidik dengan menekan-nekan, kurang lebih begitu,” tegasnya.

Peran Advokat yang Diperkuat

Salah satu poin penting dalam revisi KUHAP adalah pemberian impunitas kepada advokat. Artinya, advokat akan terlindungi dari tuntutan perdata maupun pidana selama mendampingi kliennya sesuai dengan kode etik profesi. Ini merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat.

Meskipun diberikan impunitas, Habiburokhman menekankan bahwa advokat tetap harus berpegang teguh pada kode etik profesi dan aturan hukum yang berlaku. Advokat diatur dalam undang-undang tersendiri, dan perannya sangat krusial dalam memastikan keadilan.

Ketidakhadiran advokat yang mampu berperan maksimal seringkali menyebabkan ketidakadilan bagi tersangka. Dengan revisi ini, diharapkan peran advokat dalam memberikan pembelaan yang efektif akan semakin terjamin.

Menyeimbangkan Kekuatan Negara dan Hak Asasi Manusia

Revisi KUHAP ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyeimbangkan kekuatan negara dalam penegakan hukum dengan hak-hak asasi manusia. Selama ini, seringkali terjadi ketidakseimbangan yang merugikan pihak yang berhadapan dengan hukum. Dengan memberikan peran yang lebih kuat kepada advokat, diharapkan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.

Pemberian impunitas kepada advokat, meski mungkin menimbulkan kekhawatiran tertentu, pada dasarnya bertujuan untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan terselenggaranya proses hukum yang adil bagi klien mereka. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak fundamental warga negara.

Namun, perlu diperhatikan pula agar impunitas ini tidak disalahgunakan. Mekanisme pengawasan dan kode etik profesi yang kuat perlu diterapkan untuk menjamin akuntabilitas dan profesionalisme advokat.

Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Meskipun revisi KUHAP ini membawa dampak positif, tantangan dalam implementasi dan pengawasan tetap perlu diperhatikan. Pastikan mekanisme pengawasan yang efektif diterapkan agar impunitas yang diberikan kepada advokat tidak disalahgunakan. Pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan advokat juga sangat penting untuk memastikan pemahaman dan penerapan revisi KUHAP yang tepat.

Penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan hukum di atas kertas, namun benar-benar berdampak pada praktik di lapangan. Perlu adanya evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan efektivitas revisi KUHAP dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Kesimpulannya, revisi KUHAP yang memperkuat peran advokat merupakan langkah signifikan dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih seimbang dan berkeadilan. Namun, keberhasilannya bergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.