DPRD Sulsel Panggil Manajemen Hiburan Malam Pasca Penyegelan Tim Gabungan

oleh

Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil sejumlah manajemen pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar. Pemanggilan ini dilakukan menyusul penyegelan sejumlah THM oleh tim terpadu karena beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait operasi THM yang tidak memiliki izin resmi. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada manajemen THM yang bersangkutan.

Peninjauan lapangan yang dilakukan bersama tim terpadu menemukan bahwa sebagian besar THM di Makassar hanya memiliki izin restoran, bukan izin untuk beroperasi sebagai bar, diskotik, atau tempat penjualan minuman beralkohol. Kondisi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Penyegelan THM dan Pelanggaran Izin

Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap THM yang terbukti beroperasi tanpa izin lengkap. Salah satu contohnya adalah Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang yang telah beroperasi selama tiga tahun sebagai klub malam tanpa izin resmi. THM ini dilengkapi dengan fasilitas diskotek lengkap, termasuk DJ, lampu dinamis, dan minuman beralkohol.

Salman Alfariz Karsa Sukardi menekankan bahwa penyegelan bukan bertujuan untuk menutup usaha, melainkan untuk mendorong mereka untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan usaha yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak pekerja.

Selain Zona Cafe, sejumlah THM lain juga disegel, termasuk VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, dan Helen Pettarani. Semua THM ini terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang izin usaha.

Tanggapan Pihak Terkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menambahkan bahwa peninjauan dan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 terkait perizinan THM. Pihaknya akan memanggil manajemen THM yang disegel untuk melakukan klarifikasi dan mengecek dokumen-dokumen yang telah mereka miliki.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Arwin Azis, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 14 ayat 1 dan 2 Perda tersebut secara tegas melarang setiap orang atau badan melakukan aktivitas usaha sebelum mendapatkan izin lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menambahkan bahwa penyegelan dilakukan setelah dilakukan pengawasan tim terpadu dan para pengelola THM telah dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan tidak beraktivitas di luar izin yang dimiliki.

Risiko Operasi THM dan Persyaratan Izin

Asrul Sani juga menekankan bahwa aktivitas diskotek atau klub malam memiliki risiko tinggi terkait keamanan. Oleh karena itu, selain izin operasional, THM juga harus melengkapi sertifikat standar keamanan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan pengunjung dan tanggung jawab yang jelas jika terjadi insiden.

Proses perizinan sendiri ditegaskan tidak dipersulit, asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang taat pada peraturan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dijadwalkan pada Senin (16/6) di Kantor DPRD Sulsel untuk membahas lebih lanjut terkait izin usaha THM yang disegel. Hasil RDP diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Penyegelan THM di Makassar menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan usaha yang aman dan tertib. Pemanggilan dan RDP yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang ada. Penertiban ini juga diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.