Mantan Staf Khusus Menag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/8). Pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 20.29 WIB ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Ishfah, yang juga dicegah bepergian ke luar negeri, tampak enggan memberikan detail informasi mengenai pemeriksaan tersebut kepada awak media.
Usai pemeriksaan, Ishfah hanya memberikan pernyataan singkat. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak KPK. “Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja,” ujarnya sembari mengenakan masker, menghindari sorotan kamera. Sikapnya yang tertutup ini menambah misteri seputar kasus yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Selain Ishfah, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur juga turut dicegah. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Kendati penyidikan telah berjalan, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidiknya saja,” kata Ishfah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ishfah seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8). Ia terlihat enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK terus mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus yang telah membuat heboh tersebut.