Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS paling cepat pada Juni 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pencairan sebelum Juni 2025 dimungkinkan, namun Juni 2025 menjadi target tercepat, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Pasal 15 Ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dilakukan setelah Juni 2025. Penting untuk diingat bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk insentif kinerja atau insentif kerja lainnya. Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa bagian yang akan dijelaskan lebih detail berikut ini.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen-komponen ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang cukup bagi para pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji pokok berdasarkan golongan dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga pensiunan.
Batasan usia dan status perkawinan anak ini bertujuan agar program bantuan ini tepat sasaran.
Tunjangan pangan ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar para pensiunan.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Berikut rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa angka-angka ini hanyalah kisaran dan dapat bervariasi berdasarkan masa kerja. Untuk informasi lebih akurat, silakan merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan demikian, pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, dengan komponen-komponen yang telah dijelaskan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat.