Petugas Gakkumhut Sulawesi Gagalkan Tambang Ilegal Emas di Parigi Moutong, Satu Tersangka Ditangkap
Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Polisi Pamong Praja Parigi Moutong, dan unsur TNI dari Denpom XIII/2 Palu.
Sasaran operasi terfokus di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Bolano Lambunu. Dua unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal berhasil diamankan. Alat berat tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, yang masuk dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas Tinombo. Selain ekskavator, petugas juga menyita barang bukti berupa satu mesin diesel, sembilan jerigen solar, satu mesin alkon, dan perlengkapan penambangan lainnya.
Satu orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas Gakkumhut berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat. “Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan alat berat telah merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar di Sulawesi Tengah merupakan masalah serius. Selain ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Banjir bandang yang menewaskan tujuh orang di wilayah tersebut sebelumnya dipicu oleh kerusakan lingkungan, hal ini menjadi peringatan penting atas dampak negatif penambangan ilegal.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi tersebut. Beliau juga mengingatkan akan peristiwa banjir bandang yang terjadi sebelumnya sebagai konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas serupa. Hal ini menunjukkan urgensi penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Kehutanan, serta KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan. “Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hutan tetap lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Ali Bahri. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di Sulawesi Tengah. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan menjadi langkah penting untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Semoga operasi ini menjadi langkah awal untuk menekan aktivitas tambang ilegal dan mengembalikan keasrian hutan di wilayah tersebut.