Hasto Persembahkan Karya Tulis dari Rutan untuk Ketua Umum Megawati

oleh

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tengah menjadi sorotan publik. Ia sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap. Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Hasto meluncurkan buku berjudul “Spiritualitas PDI Perjuangan”.

Buku setebal 285 halaman tersebut, ditulis Hasto selama berada di dalam tahanan. Ia mempersembahkan buku ini untuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Menurut Hasto, buku ini mengungkapkan semangat perjuangan yang perlu dibangun, dan merupakan salah satu dari lima buku yang ia tulis selama masa penahanan.

Hasto menjelaskan bahwa “Spiritualitas PDI Perjuangan” menggambarkan perjuangan kader PDIP yang selaras dengan cita-cita Indonesia Raya. Buku lain yang ia tulis berjudul “Suara Kemanusiaan”, berisi gagasan tentang cita-cita kemanusiaan dan keadilan. Semua karya ini, kata Hasto, dipersembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum.

Kasus Perintangan Penyidikan: Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada rentang waktu 2019-2024. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan perintah Hasto kepada beberapa orang untuk menghilangkan barang bukti, yaitu telepon genggam milik Harun Masiku.

Lebih detail, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku ke dalam air. Perintah ini dilakukan setelah penangkapan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Aksi serupa juga diduga dilakukan terhadap ajudan Hasto, Kusnadi, yang juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggam lain.

Tujuan dari tindakan ini diduga untuk menghambat proses penyidikan KPK. Diduga kuat, upaya tersebut terkait dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan diduga menerima suap agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, atas nama Riezky Aprilia, untuk Harun Masiku.

Ancaman Pidana dan Konteks Hukum

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini menunjukkan keseriusan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik besar. Proses persidangan akan menjadi sorotan, mengingat implikasi hukum dan politik yang luas dari kasus ini. Publik menantikan kelanjutan persidangan dan putusan pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan transparansi.

Proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pemerintahan. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan integritas dalam lingkungan politik.

Terlepas dari kasus hukum yang dihadapinya, peluncuran buku “Spiritualitas PDI Perjuangan” menimbulkan pertanyaan tentang konteks penulisan buku tersebut di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya. Apakah buku ini merupakan bentuk ekspresi personal atau strategi komunikasi tertentu, menjadi bahan diskusi tersendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.