Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), atas dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Penahanan ini merupakan bagian dari sebuah kasus yang melibatkan empat tersangka.
Selain Eddy Marwoto, tiga tersangka lainnya juga ditahan. Mereka adalah mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Penyidik Kejati Jabar menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Tahun 2017 dan 2018
Pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah diduga meloloskan anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka dan honorarium staf Kwarcab. Hal ini dianggap melanggar aturan karena kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Mereka diduga menyetujui pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan hukum yang serius.
Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Tahun 2020
Pada tahun 2020, Eddy Marwoto, selaku Kadispora Kota Bandung, juga diduga meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dengan alasan yang sama seperti pada tahun 2017 dan 2018.
Tidak hanya itu, Eddy Marwoto juga diduga menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan dan membuat pertanggungjawaban fiktif.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah, yaitu sekitar Rp 1,3 miliar. Jumlah kerugian ini masih bisa berubah seiring dengan proses penyelidikan yang lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Yossi Irianto telah ditahan lebih dulu terkait kasus sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Aspek Pencegahan Korupsi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sistem pertanggungjawaban yang lebih transparan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan dalam hal pengelolaan keuangan negara juga krusial. Pelatihan dan edukasi terkait peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus ditingkatkan.
Ke depannya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana hibah di Kota Bandung, untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hal ini termasuk melakukan review terhadap prosedur pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana hibah.