**Karawang, Primetime News** – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang mengambil langkah cepat dalam memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa berinisial S (14), seorang remaja asal Rengasdengklok. Kasus yang terjadi pada Agustus 2023 ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pendampingan yang diberikan oleh DPPPA ini mencakup aspek psikologis, edukatif, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang komprehensif dalam memulihkan diri dari trauma. Selain itu, DPPPA juga berupaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
Wiwiek Krisnawati, Kepala DPPPA Karawang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima rujukan dari Unit PPA pada 24 September untuk mendampingi korban secara psikis. DPPPA Karawang berfokus pada pemulihan korban secara menyeluruh, baik secara mental maupun sosial.
“Kemarin melihat anaknya memang agak sedikit terbata-bata, wajahnya kosong. Pihak keluarga juga meminta anaknya didampingi,” ujar Wiwiek Krisnawati.
Wiwiek menegaskan bahwa DPPPA berkomitmen penuh untuk mendampingi korban.
“Kita belum tahu sampai sejauh mana trauma yang dialami korban. Tugas kami DPPPA, bagaimana agar anak yang menjadi korban itu bisa didampingi, dilindungi, dan bisa pulih kembali,” pungkasnya.
Untuk menangani kasus ini, DPPPA menggandeng tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tim psikolog bertugas menggali tingkat trauma yang dialami korban. Pendekatan yang dilakukan melibatkan tenaga profesional yang berpengalaman dalam penanganan anak dan perempuan.
DPPPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait untuk memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, DPPPA juga memperhatikan kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPPPA merupakan bagian dari strategi pemulihan terpadu yang dirancang untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi dampak lanjutan yang lebih serius.
DPPPA Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. Dengan pendekatan berbasis hak anak dan perlindungan menyeluruh, DPPPA berharap korban dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat secara fisik dan mental.