Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap enam tersangka dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Penangkapan ini menunjukan respon cepat dan tegas Polri terhadap keresahan masyarakat yang meningkat akibat konten-konten menyimpang di kedua grup tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyatakan bahwa tindakan Polri dalam menangani kasus ini profesional dan terukur. Penangkapan enam tersangka di empat provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu) merupakan bukti nyata komitmen negara dalam memberantas kejahatan di dunia maya.
Detail Kasus “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”
Keenam tersangka, berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU ITE dan KUHP. Tersangka MR diidentifikasi sebagai admin dan kreator grup “Fantasi Sedarah”, sementara tersangka DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif yang menyebarkan konten-konten yang melanggar norma kesusilaan dan hukum.
Berbagai macam konten menyimpang ditemukan dalam grup tersebut, mulai dari gambar, video, hingga teks yang bermuatan pornografi anak, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak. Penyebaran konten-konten ini menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat, terutama karena sifatnya yang mudah diakses melalui media sosial.
Dampak Negatif Konten Menyimpang di Media Sosial
Penyebaran konten-konten seperti ini berdampak sangat buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja. Paparan konten-konten tersebut dapat merusak moral, memicu perilaku menyimpang, dan bahkan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
Lebih lanjut, keberadaan grup-grup seperti “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya jaringan kejahatan yang lebih besar di baliknya. Polri perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan jaringan perdagangan manusia atau eksploitasi anak.
Langkah-langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah-langkah Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyebaran konten menyimpang di Indonesia. Penegakan hukum di ranah digital harus diperkuat, termasuk dengan meningkatkan literasi digital masyarakat dan kerjasama antar lembaga terkait.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga perlu ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan konten di media sosial, edukasi publik tentang bahaya konten-konten menyimpang, dan penguatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Kerjasama dengan platform media sosial juga sangat penting untuk memblokir dan menghapus konten-konten berbahaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa kejahatan di dunia maya harus ditangani dengan serius dan tegas. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, dan platform media sosial dalam menjaga ruang digital yang aman dan bermartabat untuk generasi mendatang.
Bimantoro menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan konten-konten yang mencurigakan kepada pihak berwenang.