KPK Ciduk Pengusaha Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi

oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, pada Kamis (21/8). Penangkapan dilakukan secara paksa karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Keberhasilan penangkapan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan di Kalimantan Timur.

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang dan kacamata, namun berusaha menghindari awak media. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan resmi ini menegaskan keterkaitan Rudy Ong dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Selain jabatannya sebagai komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong juga memiliki beberapa posisi penting di perusahaan lain. Ia tercatat sebagai perwakilan PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Lebih lanjut, ia juga merupakan pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal, menunjukkan luasnya jaringan bisnisnya.

Sebelum penangkapan, Rudy Ong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting di Kalimantan Timur.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim. Namun, kasus Awang Faroek telah dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus ini menyoroti kompleksitas korupsi di sektor pertambangan, yang seringkali melibatkan pejabat pemerintah dan pengusaha. KPK terus berupaya mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Langkah penangkapan Rudy Ong merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

KPK berencana untuk menyampaikan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini pada Senin, 25 Agustus 2025. Publik menantikan penjelasan detail mengenai kronologi, modus operandi, dan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Informasi lebih lanjut diharapkan akan membuka terang kasus ini secara menyeluruh.

Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor yang rentan seperti pertambangan. Diharapkan, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Publik berharap KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga keadilan ditegakkan.