Suami Pegawai KPK Tersangka Kasus Pemerasan Noel, KPK Tetap Proses Hukum!
Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berbuntut panjang. Ternyata, salah satu tersangka, Miki Mahfud, adalah suami seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menegaskan, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Budi dalam keterangan resmi, Selasa (26/8). KPK memastikan status keluarga dengan pegawai KPK tidak akan menghalangi proses hukum.
“KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegas Budi. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen KPK terhadap penegakan hukum tanpa pengecualian.
Langkah hukum terhadap Miki Mahfud merupakan wujud komitmen KPK terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. “Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,” ujar Budi.
Meskipun demikian, Budi enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang bersangkutan. Ia memastikan, pegawai tersebut telah menjalani pemeriksaan internal. “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelasnya.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Beberapa tersangka dari Kemnaker antara lain: Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), dan Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya meliputi Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi (keduanya Koordinator), serta dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
OTT terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam menjadi awal pengungkapan kasus ini. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.