News  

KPK Sita Alphard Noel Ebenezer, Terungkap: Sewaan Kemnaker, Ada Apa?

Avatar of Detikcoy
KPK Sita Alphard Noel Ebenezer Terungkap Sewaan Kemnaker Ada Apa

KPK mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa kendaraan mewah tersebut adalah kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan milik pribadi Noel.

Pengembalian aset ini mencerminkan komitmen KPK terhadap profesionalisme dan hanya menyita aset yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi. Kasus ini sendiri melibatkan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Alasan Pengembalian Mobil Alphard

Keputusan pengembalian mobil Alphard didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Saksi-saksi, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, memberikan keterangan yang menguatkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas sewaan.

Pernyataan KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pengembalian mobil tersebut.

“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Budi juga menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Jika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tegasnya.

Kronologi Penyitaan dan Penggeledahan

Sebelumnya, mobil Alphard tersebut disita saat penggeledahan di rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Selain mobil, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan di lokasi tersebut.

Keterlibatan dalam Kasus Pemerasan

KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 2019.

Modus Operandi

Modus operandi yang dilakukan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih. Uang pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

Tersangka Lain

Selain Noel, tersangka lainnya termasuk:

  • Irvan Bobby Mahendro
  • Gerry Aditya Herwanto Putra
  • Anitasari Kusumawati
  • Subhan
  • Fahrurozi
  • Hery Sutanto
  • Sekarsari Kartika Putri
  • Supriadi
  • Temurila (pihak swasta dari PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (pihak swasta dari PT KEM Indonesia)
  • Pembagian Uang Hasil Pemerasan

    Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar.

    Irvian Bobby Mahendro menerima jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar. Noel selaku Wamenaker diduga menerima jatah Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.

    Pasal yang Dilanggar

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *