Pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan baru-baru ini telah menimbulkan kontroversi dan beragam persepsi di masyarakat. Banyak yang menilai langkah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai tindakan otoriter. Namun, pihak partai memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa keputusan Megawati telah dipertimbangkan secara matang dan sesuai dengan aturan partai. Ia membantah tudingan mengenai tindakan otoriter tersebut. Said menekankan pentingnya memahami konteks keputusan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Bagi publik yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah Ibu Mega bertindak otoriter,” ujar Said kepada wartawan, Minggu (24/8). Pernyataan ini menjadi kunci penting dalam memahami sudut pandang partai.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari Anggaran Dasar (AD) partai dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan bagi kader yang menjadi pengurus DPP sekaligus menjabat di struktur kepengurusan daerah.
Empat Ketua DPD yang dipecat adalah Said Abdullah (Jawa Timur), Bambang Wuryanto (Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (Plt Ketua DPD Bengkulu). Mereka semua juga merupakan pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030.
“Ibu Megawati Soekarnoputri yang telah dipilih oleh Kongres VI Partai membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030, dan di antaranya memilih saya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus,” jelas Said. Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata tindakan sepihak.
Aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar setiap pengurus dapat fokus pada tugasnya masing-masing. Hal ini untuk menghindari penumpukan beban kerja dan memastikan efektivitas kinerja partai di semua tingkatan.
Said sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD Jawa Timur dan menyatakan kepatuhannya terhadap keputusan partai. “Atas ketentuan itu, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Timur, serta patuh dan loyal terhadap keputusan partai,” tegas Said.
Proses selanjutnya adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD dan penyelenggaraan Konferensi Daerah (Konferda) serta Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memilih kepengurusan baru di tingkat cabang dan provinsi. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme yang jelas dalam proses pergantian kepemimpinan.
Said menekankan bahwa pencopotan empat Ketua DPD tersebut murni merupakan pelaksanaan mekanisme partai yang telah diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi, bukan tindakan otoriter.
“Jadi proses ini bukan tindakan otoriter, melainkan norma yang berlaku di partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi yang kurang tepat di berbagai media,” tutup Said. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik dan menegaskan transparansi proses yang terjadi.
Sebagai informasi tambahan, PDI Perjuangan telah mengalami beberapa pergantian kepemimpinan di tingkat daerah sebelumnya. Hal ini menunjukkan dinamika internal partai yang selalu berusaha untuk beradaptasi dan meningkatkan kinerja organisasi. Studi lebih lanjut mengenai dinamika internal PDI Perjuangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme internal partai dan konteks politik yang melatarbelakangi keputusan ini juga perlu untuk memperkaya analisis.