Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beliau menyampaikan hal ini dalam peluncuran dan dialog pembentukan koperasi tersebut di Manado, Sabtu lalu.
Yandri Susanto dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap praktik kongkalikong dalam pendirian koperasi. “Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat atau hanya ditunjuk,” tegas Menteri Desa. Beliau khawatir praktik tersebut akan berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari.
Untuk mencegah hal tersebut, Menteri Desa mewajibkan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) khusus sebagai langkah awal yang krusial. Proses ini harus terdokumentasi dengan baik dan melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan. Berita acara Musdes/Muskel harus dibuat secara rinci dan tercatat dengan jelas setiap peserta yang hadir.
“Kalau ada proses pendirian koperasi cacat secara administrasi akan dievaluasi,” ujar Menteri Yandri. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan tertib administrasi dalam setiap tahapan pembentukan koperasi.
Pentingnya Tata Kelola yang Baik dan Transparan
Menteri Yandri menekankan pentingnya antisipasi terhadap potensi gugatan hukum. “Khawatirnya adalah akan ada gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara. Ini penting untuk diantisipasi,” ujarnya. Oleh karena itu, pembentukan koperasi harus dilakukan secara tertib administrasi sejak awal, mengingat koperasi merupakan entitas bisnis.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan koperasi. Dengan proses pembentukan yang fair dan melibatkan semua pihak, koperasi dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. “Kalau pembentukannya fair, tidak ada masalah,” tambah Menteri Yandri.
Peran Notaris dalam Pembentukan Koperasi
Menteri Yandri juga menyoroti peran penting notaris dalam proses pengurusan akta pendirian koperasi. Beliau mendorong notaris di kota-kota besar, seperti Manado, untuk membantu daerah lain yang mungkin kekurangan notaris. “Notaris dari Kota Manado bisa membantu daerah lain. Notaris bisa membantu di luar wilayah kerjanya terkait dengan pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” jelasnya.
Keterlibatan notaris yang berpengalaman diharapkan dapat memastikan keabsahan dan kepatuhan hukum dalam dokumen pendirian koperasi. Hal ini akan memperkuat landasan hukum koperasi dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Langkah-langkah Konkret Membangun Koperasi yang Kuat
Suksesnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada aspek legalitas, tetapi juga pada manajemen yang baik dan partisipasi aktif anggota. Berikut beberapa langkah konkret yang perlu diperhatikan:
- Penyusunan Rencana Kerja yang Jelas dan Terukur: Rencana kerja harus meliputi tujuan, strategi, target, dan indikator keberhasilan koperasi.
- Pengembangan SDM: Pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka.
- Diversifikasi Usaha: Koperasi perlu mengembangkan berbagai jenis usaha agar tidak bergantung pada satu jenis produk atau jasa saja.
- Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional koperasi.
- Transparansi Keuangan: Laporan keuangan koperasi harus transparan dan akuntabel agar dapat diakses oleh semua anggota.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi pilar ekonomi di daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan komitmen penuh dari semua pihak untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi yang memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan.