Mantan Mendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook, Rugi Negara Capai Triliunan Rupiah!
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap 120 saksi dan 4 saksi ahli. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
Penahanan terhadap Nadiem akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mulai 4 September 2025. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Pengadaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi Google ini, menurut Nurcahyo, sebelumnya telah gagal uji coba pada tahun 2019. Laptop tersebut dinilai tidak layak digunakan di sekolah-sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam). Namun, Nadiem diduga tetap memaksakan pengadaan Chromebook tersebut sebagai proyek teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di satuan pendidikan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan; Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan semua pihak dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang signifikan ini. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.