News  

Penangkapan Direktur Lokataru: Pelanggaran HAM Berat?

Avatar of Detikcoy
Penangkapan Direktur Lokataru Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Kecam Penangkapan Direktur Lokataru, Waspadai Kriminalisasi Aktivis!

Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan massa berpotensi mengkriminalisasi aktivis HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan HAM. Komnas HAM khawatir langkah ini akan berdampak serius terhadap situasi hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam,” ujar Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran Komnas HAM terhadap potensi pelanggaran HAM di tengah meningkatnya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia. Situasi ini, menurut Anis, semakin memprihatinkan.

“Perkembangan ini tentu saja mengkhawatirkan dalam konteks yang nantinya dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Anis.

Untuk memastikan situasi di lapangan, Komnas HAM melakukan pemantauan langsung di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Solo. Pemantauan juga dilakukan melalui media sosial dan berbagai media massa.

Komnas HAM berhasil mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang mengalami aksi demonstrasi. Mereka memonitor kondisi korban, termasuk yang sakit, meninggal, dan ditangkap. “Mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang ada aksi, dimana kami melakukan pemantauan situasi korban yang sakit, yang meninggal, yang ditangkap, dan lain-lain,” jelas Anis.

Sejak tanggal 29 Agustus, Komnas HAM telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam aksi unjuk rasa. Hingga saat ini, posko tersebut telah menerima puluhan laporan dari masyarakat.

Anis menjelaskan lebih lanjut, “Selain itu Komnas HAM juga sejak tanggal 29 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami korban ketika mereka melakukan aksi. Sejauh ini kami menerima 28 aduan yang masuk ke Komnas HAM.”

Komnas HAM berharap agar penegakan hukum di Indonesia senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghindari tindakan yang berpotensi menghambat perjuangan HAM. Komnas HAM terus memantau situasi dan siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *