Pengerahan TNI di Kejaksaan: Perlu Kajian Ulang demi Hukum yang Adil

oleh

Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sebagai pelanggaran konstitusi, khususnya UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Hal ini dikarenakan TNI, menurut aturan tersebut, merupakan aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan pelanggaran ini mengganggu penyelenggaraan negara. Gangguan tersebut meliputi hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), dan mekanisme pemerintahan. IPW mendesak Presiden dan DPR untuk membahas serius pelanggaran ini.

Sugeng menekankan bahwa tindakan TNI ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menetapkan TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberikan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat kepada Polri.

Analisis Pelanggaran Konstitusi dan TAP MPR VII/2000

Lebih lanjut, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 pasal 2 ayat (1) menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara. Ayat (2) menjelaskan tugas pokok TNI, yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman. Pengamanan Kejaksaan oleh TNI jelas menyimpang dari mandat konstitusional ini.

Selain melanggar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, tindakan ini juga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Pasal tersebut merinci tugas pokok TNI, yang tidak termasuk mengamankan gedung Kejaksaan.

Uraian Pasal 7 Ayat (2) UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

Pasal tersebut menyebutkan tugas TNI meliputi operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang mencakup berbagai hal, termasuk mengatasi gerakan separatis, pemberontakan, terorisme, mengamankan perbatasan, objek vital nasional strategis, dan membantu kepolisian dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, pengamanan gedung Kejaksaan tidak termasuk di dalamnya.

Daftar Tugas Pokok TNI selain perang berdasarkan pasal 7 ayat (2) UU TNI No. 3 Tahun 2025:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan Wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan Wilayah pertahanan
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Membantu mengamankan tamu negara
  • Membantu menanggulangi bencana alam
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
  • Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan
  • Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber
  • Membantu dalam melindungi Warga Negara di luar negeri

Gedung Kejaksaan bukanlah objek vital nasional yang strategis. Objek vital nasional strategis didefinisikan sebagai objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, dan kepentingan nasional. Kejaksaan merupakan kantor pemerintahan bidang penegakan hukum, bukan objek vital dalam pengertian tersebut.

Pertanyaan Publik dan Tuntutan Transparansi

Pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan menimbulkan pertanyaan publik mengenai situasi sebenarnya di Kejaksaan. Apakah ada situasi gawat atau bahaya yang mengancam sehingga diperlukan pengamanan tingkat tinggi oleh TNI? Hal ini perlu kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, IPW mendesak Jaksa Agung untuk bersikap transparan dan DPR untuk memanggil Jaksa Agung untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Selain itu, DPR juga perlu memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk menjelaskan alasan dan dasar hukum pengerahan TNI ini, yang dinilai telah melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000.

Perlu ditekankan bahwa penggunaan TNI untuk tugas keamanan dalam negeri harus sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi yang berlaku. Pemantauan dan pengawasan ketat atas penggunaan kekuatan TNI sangat penting untuk menjaga prinsip negara hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.