News  

Rahasia Panggilan Tengah Malam Prabowo: Singkong, Impor, dan Amran

Avatar of Detikcoy
Rahasia Panggilan Tengah Malam Prabowo Singkong Impor dan Amran

Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman jelang keberangkatannya ke Amerika Serikat dan Jepang. Pemanggilan ini terkait kisruh impor tepung tapioka yang meresahkan petani singkong dalam negeri. Mentan Amran sendiri yang mengungkap hal ini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Perkebunan pada Senin, 22 September 2025.

“Saat ada ribut soal tepung tapioka, Bapak Presiden minta ke kami. Kami dipanggil, putusan besok pagi, sebelum aku ke Amerika Serikat, Jepang,” ungkap Amran. Presiden Prabowo menginstruksikan penyelesaian segera masalah impor tepung tapioka tersebut. Rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri ekonomi dan perdagangan pun digelar. Amran mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian dalam waktu 24 jam.

“Kami telepon Pak Menko Ekonomi, Menko Pangan, Pak Mendag. Bapak Presiden minta 1×24 jam harus sudah ditandatangani. Saya jawab siap Pak,” tambahnya. Rapat maraton selama 24 jam akhirnya menghasilkan keputusan untuk menghentikan impor tepung tapioka. Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga dilakukan.

Pemerintah memutuskan untuk menutup keran impor tapioka selama produksi dalam negeri masih mampu memenuhi kebutuhan. “Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani,” jelas Amran. Keputusan ini melarang impor tepung tapioka dari luar negeri tanpa rekomendasi hasil rapat koordinasi terbatas dan rekomendasi kementerian terkait.

Akar masalah ini bermula dari keluhan petani singkong di Lampung yang terdampak anjloknya harga singkong sejak Januari 2025. Harga singkong hanya mencapai Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp740 per kilogram. Ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung bahkan menggelar aksi protes di pabrik tepung tapioka pada 23 Januari 2025, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dan anggota DPRD, kembali menyampaikan laporan serupa pada awal September 2025. Menanggapi situasi ini, Amran sebelumnya telah mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka. “Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk menyeimbangkan harga dan memberi ruang bagi petani agar hasil panen mereka terserap industri. Larangan impor diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada hari yang sama. Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.

Permendag 32/2025 membatasi impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases dan mendukung swasembada gula dan energi hijau. “Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” jelas Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025. “Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *