Singosari Usul Kabupaten Baru: 134 Desa Siap Bergabung

oleh

Wacana pemekaran Kabupaten Malang semakin santer terdengar. Rencana pembentukan Kabupaten Malang Utara dari beberapa kecamatan di wilayah utara kabupaten ini tengah menjadi sorotan.

Salah satu kecamatan yang diproyeksikan masuk dalam wilayah Kabupaten Malang Utara adalah Kecamatan Singosari. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan strategis dan berkembang pesat.

Kabupaten Malang: Latar Belakang Pemekaran

Kabupaten Malang, salah satu kabupaten terluas di Jawa Timur dengan luas wilayah 3.534,86 km², dihuni lebih dari 2,74 juta jiwa (proyeksi 2025). Kepadatan penduduk mencapai 753 jiwa per kilometer persegi, memicu wacana pemekaran untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.

Wacana ini telah masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Pemerintah Kabupaten Malang dan stakeholder terkait terus memantau dampak potensial dari pembentukan Kabupaten Malang Utara.

Wilayah Kabupaten Malang Utara yang Diusulkan

Kabupaten Malang Utara diproyeksikan memiliki luas sekitar 981,71 km² dan dihuni lebih dari 1,1 juta jiwa. Berikut beberapa kecamatan yang diusulkan untuk bergabung:

Kecamatan Singosari

Kecamatan Singosari, dengan luas 113,7 km² dan populasi sekitar 180.700 jiwa, merupakan wilayah strategis dan berkembang pesat. Terletak di jalur utama Surabaya-Malang, Singosari juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang fokus pada pengembangan ekosistem digital dan ekonomi kreatif.

Keberadaannya sebagai kota satelit penyangga Kota Malang, menjadikan Singosari memiliki aksesibilitas tinggi dan infrastruktur yang relatif maju dibandingkan kecamatan lain di Kabupaten Malang.

Kecamatan Lainnya

Selain Singosari, sejumlah kecamatan lain diusulkan bergabung, meliputi:

  • Kecamatan Lawang: 2 kelurahan, 10 desa, luas 68 km²
  • Kecamatan Jabung: 15 desa, luas 135,89 km²
  • Kecamatan Poncokusumo: 17 desa, luas 102,99 km²
  • Kecamatan Pakis: 15 desa, luas 53,62 km²
  • Kecamatan Tumpang: 15 desa, luas 72,69 km²
  • Kecamatan Dau: 10 desa, luas 41,96 km²
  • Kecamatan Karangploso: 9 desa, luas 58,74 km²
  • Kecamatan Pujon: 10 desa, luas 130,75 km²
  • Kecamatan Kasembon: 6 desa, luas 55,67 km²
  • Kecamatan Ngantang: 13 desa, luas 147,70 km²
  • Total, diperkirakan 135 desa akan menjadi bagian dari Kabupaten Malang Utara jika rencana pemekaran disetujui.

    Implikasi dan Pertimbangan Pemekaran

    Pemekaran wilayah memiliki implikasi kompleks, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, hal ini dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah yang padat penduduk seperti Kabupaten Malang. Pembentukan Kabupaten Malang Utara berpotensi meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah utara.

    Namun, di sisi lain, pemekaran juga dapat menimbulkan tantangan, seperti pembagian sumber daya, penataan birokrasi, dan potensi konflik antar wilayah. Studi kelayakan yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan pemekaran.

    Keputusan akhir mengenai pemekaran Kabupaten Malang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Proses evaluasi dan kajian yang mendalam akan menentukan kelanjutan wacana ini.