Tujuh Brimob Langgar Kode Etik, Kasus Tewasnya Ojol Ditangani Transparan!
Polri menegaskan komitmennya menindak tegas tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Insiden ini telah memicu sorotan publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tujuh personel yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8).
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel Brimob telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri. Hasil gelar perkara awal menunjukkan mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. “Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Proses pemeriksaan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bentuk komitmen Polri terhadap transparansi dan akuntabilitas. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, secara langsung memantau proses pemeriksaan.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelas Munafrizal Manan. Kehadiran lembaga eksternal ini diharapkan mampu menjamin keadilan dan objektivitas dalam proses penyelidikan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan pengawasan terhadap proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. Pihaknya berkomitmen mengawal proses ini agar terbebas dari intervensi dan memastikan penanganan kasus mencerminkan rasa keadilan. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tuturnya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.