News  

Sri Radjasa Bongkar Isu Kemendes PDTT: Ada Apa dengan Surat PAN & Caleg 2024?

Avatar of Detikcoy
Sri Radjasa Bongkar Isu Kemendes PDTT Ada Apa dengan Surat PAN Caleg 2024

Mantan perwira intelijen, Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, menyuarakan keprihatinannya atas pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Kebijakan ini diambil di bawah kepemimpinan Yandri Susanto, yang memicu polemik dan menimbulkan dampak signifikan bagi para pendamping desa.

Pernyataan Sri Radjasa ini disampaikan dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 30 September 2025. Ia menyoroti nasib 1.040 pendamping desa yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, tanpa penjelasan yang jelas mengenai honor dan alasan pemberhentian yang dianggap tidak masuk akal.

Sri Radjasa mengungkapkan bahwa informasi awal yang ia terima berasal dari seorang pendamping desa di Aceh. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja dilakukan terhadap mereka yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Alasan yang mendasari pemberhentian tersebut dinilai tidak berdasar oleh Sri Radjasa. Menurutnya, keikutsertaan pendamping desa dalam pencalonan legislatif tidak melanggar aturan. Hal ini telah ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menteri desa sebelumnya.

“Ini sangat merugikan. Mereka bekerja hingga April 2025, tapi tiba-tiba diberhentikan dan belum menerima honor. Padahal banyak dari mereka menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Sri Radjasa.

Sri Radjasa juga menyoroti beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebutkan adanya kuota rekrutmen pendamping desa. Meskipun PAN membantah keaslian surat tersebut, Sri Radjasa meragukan klaim tersebut. Ia menduga adanya praktik tidak adil dalam kebijakan rekrutmen dan pemutusan kontrak. Hal ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kemendes PDTT.

“Surat dari DPD partai menteri desa itu muncul, dan saya tidak yakin itu palsu. Apalagi mereka yang ikut caleg dari partai tersebut tidak terkena pemutusan kontrak,” tegasnya.

Sri Radjasa mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, sebelum lebih banyak pendamping desa menjadi korban. Ia juga mengkhawatirkan potensi dampak yang lebih luas.

“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ikut terdampak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus mendesak Presiden untuk mencopot Yandri Susanto,” katanya.

Sri Radjasa juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan dalam tata kelola pendamping desa. Perjuangannya belum selesai, dan ia berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi para pendamping desa hingga ada penyelesaian yang adil.

“Ini belum selesai. Saya akan terus bersuara sampai masalah ini benar-benar dituntaskan,” tutup Sri Radjasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *