Surat Pemakzulan Wapres Sampai ke MPR: Desakan HNW Makin Menggugat

oleh

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah diterima Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” ujar HNW. Namun, karena saat ini parlemen sedang dalam masa reses, surat tersebut belum ditindaklanjuti.

HNW menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada pimpinan MPR RI. “Itu kan ditujukannya kepada Ketua MPR RI periode 2024—2029. Karena ditujukan kepada beliau, tentu kami para pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas,” jelasnya. Hingga saat ini, belum ada undangan untuk membahas surat tersebut. Pihak MPR menunggu langkah selanjutnya dari DPR RI, mengingat surat tersebut juga dialamatkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Proses Pemakzulan yang Panjang dan Kompleks

HNW menjelaskan proses pemakzulan yang panjang dan bergantung pada DPR. “MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, ‘kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa urutan prosesnya adalah DPR terlebih dahulu, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), lalu kembali ke DPR, dan akhirnya ke MPR. “Apa pun keputusannya ‘kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” tambahnya.

Penjelasan HNW ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua MPR RI lainnya, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), yang menyatakan belum adanya rapat pimpinan (rapim) MPR untuk membahas surat tersebut. “Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu ‘kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru dilakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” kata Bambang Pacul.

Surat Usulan Pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tertanggal 26 Mei 2025 ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI periode 2024-2029. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan tinggi TNI, termasuk Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Marsekal TNI Purn. Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto. Isi surat tersebut belum dipublikasikan secara detail, namun intinya adalah usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Analisis dan Pertimbangan

Proses pemakzulan seorang Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan memerlukan proses yang panjang dan rumit. Perlu bukti yang kuat dan sah untuk mendukung proses tersebut. Pernyataan dari pihak MPR menunjukkan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan apapun yang diambil. Publik perlu menunggu perkembangan selanjutnya dan informasi resmi dari lembaga terkait.

Perlu diingat bahwa masa reses parlemen dapat memperlambat proses ini. Setelah masa reses berakhir, kemungkinan besar akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai surat usulan tersebut. Namun, tetap dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara terkait dalam menjalankan proses ini.

Meskipun surat usulan telah masuk, belum ada kepastian apakah proses pemakzulan akan berlanjut. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Wakil Presiden, dan persetujuan dari mayoritas anggota DPR. Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang.