Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan standar baru biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan berlaku efektif mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan transparan terkait pengeluaran perjalanan dinas.
PMK ini secara detail mengatur pembiayaan perjalanan dinas, meliputi akomodasi hotel, tiket pesawat domestik dan internasional, serta rincian biaya berdasarkan lokasi tujuan dan jenjang jabatan ASN. Penting untuk diingat bahwa tarif yang tercantum merupakan batas maksimal. Dalam situasi tertentu, biaya dapat melebihi batas maksimal tersebut jika dirasa perlu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026
Berikut rincian standar biaya yang akan diterapkan, yang perlu diingat bahwa ini adalah biaya maksimal dan dapat bervariasi tergantung kebutuhan dan persetujuan.
Akomodasi Hotel
Biaya penginapan per malam bervariasi tergantung pada lokasi dan jenjang jabatan. Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya tertinggi mencapai Rp9.331.000 (Jakarta) dan terendah Rp2.140.000 (Bengkulu). Pejabat eselon II memiliki biaya maksimal Rp4.911.000 (Papua Pegunungan) dan minimal Rp1.628.000 (Bengkulu).
Pejabat eselon III/golongan IV memiliki rentang biaya Rp3.731.000 (Papua Pegunungan) hingga Rp1.059.000 (Maluku). Sementara itu, eselon IV dan PNS golongan I, II, dan III memiliki biaya maksimal Rp1.536.000 (Papua Pegunungan) dan minimal Rp576.000 (Kalimantan Barat). Perbedaan harga mencerminkan perbedaan biaya hidup dan ketersediaan akomodasi di berbagai daerah.
Tiket Pesawat
Standar biaya tiket pesawat juga diatur secara rinci, dibedakan berdasarkan kelas dan rute penerbangan, baik domestik maupun internasional. Untuk penerbangan domestik, kelas bisnis memiliki biaya tertinggi Rp22.109.000 (Jayapura-Manado) dan terendah Rp1.840.000 (Denpasar-Mataram). Sementara kelas ekonomi memiliki rentang harga Rp11.468.000 (Banda Aceh-Jayapura) hingga Rp1.423.000 (Palu-Poso).
Untuk penerbangan internasional, biaya tiket kelas eksekutif bervariasi dari US$747 (Dili, Timor Leste) hingga US$23.128 (Caracas, Venezuela). Kelas bisnis memiliki rentang US$491 (Dili, Timor Leste) hingga US$15.300 (Buenos Aires, Argentina). Terakhir, kelas ekonomi memiliki biaya tertinggi US$12.127 (Quito, Ekuador) dan terendah US$350 (Dili, Timor Leste).
Efisiensi dan Akuntabilitas
Meskipun biaya perjalanan dinas dapat mencapai angka yang signifikan, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Standar biaya yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung kinerja ASN dalam menjalankan tugas negara, baik di dalam maupun luar negeri, namun tetap memperhatikan penggunaan dana negara secara bertanggung jawab.
Penerapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih baik dan transparan dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas. Seluruh instansi pemerintah dan ASN diimbau untuk mematuhi regulasi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sebagai tambahan, perlu ditekankan bahwa biaya yang tertera merupakan biaya *maksimal*. Setiap perjalanan dinas harus didasarkan pada kebutuhan riil dan diusulkan dengan perencanaan yang matang. Proses pengajuan dan persetujuan biaya perjalanan dinas juga perlu diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan.
Ke depannya, evaluasi berkala terhadap PMK ini perlu dilakukan untuk memastikan agar regulasi tetap relevan dan efektif dalam mendukung kinerja ASN serta efisiensi penggunaan anggaran negara. Transparansi dalam proses penganggaran dan pelaporan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.