Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan korupsi bansos Kemensos tahun 2020 yang sedang ditangani KPK. Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari kesalahan masa lalu agar kejadian serupa tidak terulang. Kemensos harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah korupsi di masa mendatang.
“Ya, itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi,” tegas Mensos Saifullah Yusuf saat ditemui di acara pembekalan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Margaguna, Jakarta, Selasa (19/8). Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Mensos untuk membersihkan Kemensos dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut juga diikrarkan bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono. Keduanya berjanji tidak akan terlibat dan tidak akan membiarkan adanya penyelewengan dalam pengelolaan bansos maupun program unggulan Kemensos seperti Sekolah Rakyat. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Kemensos.
“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi (pengadaan, red), tidak akan mengajak (melakukan penyelewengan, red), dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Mensos yang akrab disapa Gus Ipul. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Mensos dalam memberantas korupsi di lingkungan Kemensos.
Kasus korupsi bansos Kemensos tahun 2020 telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru oleh KPK. Korupsi ini terkait Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan membantu masyarakat terdampak Covid-19. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang: Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Operasional DNR Logistics, Herry Tho; Dirut DNR Logistics, Kanisius Jerry Tengker; dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan sosial. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dan sistem pengelolaan bansos yang lebih baik untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Kemensos perlu melakukan reformasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Langkah-langkah konkret yang perlu diambil Kemensos antara lain adalah meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, memperkuat sistem pengawasan internal, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mencegah dan mendeteksi korupsi. Kerjasama dengan lembaga antikorupsi seperti KPK juga sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan mencegah terulangnya kasus serupa. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kemensos.