Uji Emisi Diabaikan, Belasan Kendaraan Kena Denda Rp 8 Juta

oleh

Kualitas udara Jakarta dan sekitarnya yang buruk menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH). Upaya untuk meningkatkan kualitas udara ini difokuskan pada penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor. Langkah-langkah tegas ini diambil mengingat dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta aktif menindak pelanggaran uji emisi. Baru-baru ini, 12 kendaraan angkutan barang dan penumpang (kategori N dan O) dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda mencapai Rp 8 juta. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah polusi udara.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kemen-LH, Rasio Ridho Sani, menekankan fokus pemerintah pada pengendalian kualitas udara di Jakarta, mengingat jumlah penduduknya yang padat. “Berikutnya supaya dicontoh daerah-daerah lainnya,” ujarnya, mencontohkan Semarang dan Surabaya. Sanksi tipiring didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), namun Kemen-LH juga dapat menjatuhkan sanksi melalui undang-undang yang berlaku.

Rasio menjelaskan, Jakarta dan sekitarnya memiliki 19 stasiun pemantauan kualitas udara. Data terbaru menunjukkan 17 stasiun mencatat kualitas udara kategori kuning (tidak sehat), sementara dua lainnya menunjukkan kualitas udara sedang. Tingginya angka hari tidak sehat menjadi perhatian serius. Sebagai contoh, stasiun pemantauan di Bundaran HI mencatat 41 hari tidak sehat, dan Bekasi lebih dari 50 hari dalam periode 1 Januari – 14 Agustus 2025.

Kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama polusi udara di Jakarta, berkisar antara 31-57 persen. “Kemudian proses pembakaran di tungku yang dilakukan industri,” tambah Rasio. Sanksi polusi udara tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, tetapi juga industri yang melanggar aturan.

Pemerintah berharap sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp 8 juta, dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan uji emisi. Hanya kendaraan yang lulus uji emisi yang diizinkan beroperasi di jalan raya. Hal ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi tingkat polusi udara dan meningkatkan kesehatan masyarakat Jakarta.

Lebih lanjut, peningkatan kualitas udara juga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan transportasi umum, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan mendukung kebijakan pemerintah yang ramah lingkungan. Industri juga perlu meningkatkan teknologi dan proses produksi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemantauan kualitas udara perlu ditingkatkan dan diperluas cakupannya agar data yang diperoleh lebih akurat dan komprehensif. Data yang akurat ini penting untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi masalah polusi udara.

Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara dan dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, upaya untuk menciptakan udara bersih di Jakarta dan sekitarnya dapat lebih mudah terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.