Wajib Pajak Online: Marketplace Tanggung PPh Juli 2025

oleh

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait perpajakan bagi pedagang online dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan ini menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat ekosistem digital di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19. Pertumbuhan ini menuntut adaptasi sistem perpajakan agar lebih adil dan efisien. “Aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar sesuai dengan era digital,” ujar Rosmauli. Harapannya, UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Kebijakan ini mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para merchant atau pedagang. Pemungutan dilakukan berdasarkan invoice penjualan yang kini menjadi pengganti bukti pemotongan/pemungutan PPh. Marketplace juga wajib melaporkan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif Pemungutan PPh

Tarif pemungutan PPh yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dengan skema yang berbeda berdasarkan nilai omzet dan status pelaku usaha.

Rincian Tarif Berdasarkan Omzet

  • Omzet ≤ Rp500 juta: Tidak dipungut pajak.
  • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar: Dipungut 0,5%, bisa bersifat final atau tidak final tergantung skema perpajakan yang dipilih.
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar: Tetap 0,5%, namun tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
  • Skema ini berlaku untuk pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam PP 55/2022. “Dengan sistem baru ini, proses pemungutan dan pelaporan pajak menjadi lebih otomatis, transparan, dan terdokumentasi,” tambah Rosmauli.

    Pemerintah berharap kebijakan ini memudahkan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital, termasuk UMKM, dan memberikan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam reformasi pajak era digital yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

    Dampak dan Implikasi Kebijakan

    Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini akan berdampak signifikan terhadap ekosistem perdagangan online di Indonesia. Marketplace akan memiliki peran lebih besar dalam administrasi perpajakan, sehingga memerlukan peningkatan sistem dan sumber daya untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang lebih kompleks.

    Bagi para pedagang online, terutama UMKM, kebijakan ini bisa berdampak positif karena menyederhanakan proses pelaporan pajak. Namun, mereka juga perlu memahami aturan dan skema perpajakan yang berlaku agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Keterbatasan akses informasi dan literasi digital dapat menjadi tantangan tersendiri bagi beberapa pelaku usaha.

    Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada para pelaku usaha agar mereka memahami dan dapat mengimplementasikan aturan baru ini dengan baik. Program pendampingan dan pelatihan terkait perpajakan digital juga sangat penting untuk membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan ini.

    Perbandingan dengan Negara Lain

    Kebijakan serupa yang telah diadopsi oleh negara-negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki menunjukkan tren global dalam reformasi pajak digital. Mempelajari pengalaman negara-negara tersebut dapat memberikan wawasan berharga bagi Indonesia dalam penyempurnaan implementasi kebijakan ini. Studi banding dan pertukaran pengetahuan antar negara dapat membantu Indonesia dalam mengatasi potensi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.

    Secara keseluruhan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di era digital. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada sosialisasi yang efektif, dukungan pemerintah bagi pelaku usaha, dan adaptasi yang cepat dari para pelaku usaha online itu sendiri.

    Informasi lebih lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    No More Posts Available.

    No more pages to load.