Gugatan DIA di MK: Strategi Baru, Tim Hukum Andalan Siap Bertempur

Avatar of Ais Nurdin
Gugatan DIA di MK Strategi Baru Tim Hukum Andalan Siap Bertempur

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), bersiap menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah Paslon DIA mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pilgub Sulsel 2024.

Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), memastikan telah menunjuk tim hukum. “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” tegas MRR kepada sejumlah media di Makassar, Senin (16/12/2024). Meskipun sebelumnya MRR menyatakan gugatan DIA hanya buang-buang energi, mengingat selisih suara yang signifikan, kini kubu Andalan Hati mengambil langkah proaktif.

MRR menjelaskan, informasi yang mereka terima menyebutkan gugatan DIA berfokus pada proses pelaksanaan Pilkada, bukan hasil perolehan suara. Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika memenuhi syarat formal, gugatan akan berlanjut ke persidangan.

“Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” ujar MRR pada Selasa (10/12). Pernyataan ini menunjukkan perubahan sikap kubu Andalan Hati yang awalnya menganggap gugatan DIA tidak perlu ditanggapi serius.

Namun, pernyataan MRR tersebut direspons oleh Juru Bicara Danny – Azhar (DIA), Asri Tadda. Asri menegaskan bahwa yang digugat ke MK adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan, bukan Paslon 02.

“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” tanya Asri retoris.

Asri menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan bagian konstitusional dari tahapan Pemilu dan harus dihormati. Menurutnya, setiap dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu harus diselesaikan sesuai regulasi.

“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelas Asri.

Asri menambahkan, MK kini juga memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan hanya selisih suara. Gugatan DIA berfokus pada dugaan kecurangan yang bersifat TSM dalam Pilgub Sulsel 2024.

“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” tutup Asri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *